
KuninganSatu.com,- Polemik kepemilikan lahan di Desa Cisantana yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sebagai jalan terus berkembang. Berbagai pihak mulai menyoroti permasalahan tersebut khususnya kaitan dengan sikap pemerintah yang terkesan saling lempar tanggung jawab.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Reformasi Total (LSM-FRONTAL), Uha Juhana turut menyikapi permasalahan tersebut.
Kepada kuningansatu.com, Rabu (9/4/2025) Uha mengatakan bahwa dalam permasalahan ini sebetulnya pemilik tanah mempunyai posisi Legal Standing atau Kedudukan Hukum kuat untuk menggugat Pemda Kuningan secara perdata ke PTUN.
"Sebetulnya dalam masalah ini, pemilik lahan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan bisa saja melakukan gugatan kepada PTUN secara perdata," kata Uha.
Selain itu, kata Uha, sebagai pemilik tanah yang memiliki sertifikat resmi berbadan hukum dan dilindungi oleh undang-undang negara, yang bersangkutan juga bisa melaporkan pihak Pemda Kuningan secara pidana, terkait adanya penyerobotan lahan tanah milik pribadi yang telah dipakai proyek jalan tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu.
"Bahkan ini bisa masuk ke ranah pidana, mungkin bisa dikatakan penyerobotan tanah," tutur Uha.
Uha berharap adanya permasalahan seperti ini menjadi cambuk bagi Pemda untuk mulai menginventarisir aset yang dimilikinya. Karena permasalahan ini akan berkembang bukan hanya kepada tanah masyarakat yang dikuasai Pemda saja, tapi begitu pula sebaliknya yakni tanah Pemda yang saat ini dikuasai oleh segelintir orang.
"Permasalahan ini adalah cambuk bagi pemda untuk mulai bebenah dan menginventarisir aset miliknya, karena masalah ini akan berkembang kepada aset Pemda yang juga saat ini dikuasai oleh segelintir orang saja," tandas Uha.
(red)