
KuninganSatu.com,- Polemik status kepemilikan tanah di Desa Cisantana Kecamatan Cigugur antara Irene Lie sebagai pemegang sertifikat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sebagai pemilik jalan yang kini terhampar di atas sebidang tanah tersebut terus bergulir.
Beberapa pihak diantaranya saling membuka statement di beberapa media tentang argumentasi atas kepemilikan tanah tersebut. Yang terbaru adalah Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan A Taufik Rohman yang menyatakan bahwa sebidang tanah yang saat ini jadi bahan perdebatan merupakan milik Negara.
Selain itu bahwa pernyataan mengenai pembangunan jalan dilakukan terlebih dahulu dibandingkan waktu terbitnya sertifikat atas nama Irene Lie tersebut membuat banyak masyarakat semakin bertanya-tanya tentang siapakah sebenarnya pemilik sah atas sebidang tanah tersebut.
Memanfaatkan aplikasi "Sentuh Tanahku" yang secara resmi diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN), kuningansatu.com mencoba memvalidasi kepemilikan tanah tersebut berdasarkan data-data yang ada pada sertifikat tersebut.
Diketahui dalam aplikasi tersebut bahwa sebidang tanah dengan nomor sertifikat 01408 atas nama Irene Lie tersebut memiliki garis batas berwarna kuning dimana dalam legenda persil pada aplikasi tersebut menyatakan bahwa warna kuning tersebut menunjukan Hak Milik. Terlihat juga di dalam garis batas tersebut terdapat sebuah jalan yang membentang yang saat ini tengah menjadi pembahasan.
Sayangnya dalam aplikasi tersebut tidak dijelaskan history kepemilikan dari awal hingga saat ini tentang tanah tersebut. Namun setidaknya, adanya data tentang tanah tersebut yang tertera di aplikasi menunjukan legalitas dari sertifikat tersebut yang secara fisik maupun sistem terdaftar di BPN.
Dalam aplikasi tersebut juga terlihat ada sebidang tanah dengan garis batas warna hijau yang mana menunjukan tanah tersebut merupakan milik pemerintah dengan status hak pakai.
Terlihat jelas bahwa tanah milik pribadi dengan garis batas kuning yang saat ini menjadi polemik memiliki posisi berdampingan dengan tanah milik pemerintah yang memiliki garis batas berwarna hijau. Terpantau di atas tanah milik pemerintah tersebut saat ini berdiri 2 bangunan yang diketahui salah satunya merupakan gedung ex. BNN dan sebuah vila yang berdasarkan informasi dimiliki oleh salah seorang warga keturunan yang berstatus sebagai pengusaha.
(red)