Belanja Hibah Bukan Wajib? BPKAD Beberkan Fakta di Balik Anggaran Olahraga
KuninganSatu.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, AKS., S.E., M.Si., CFr.A., QRMP, menegaskan bahwa belanja hibah, khususnya di sektor olahraga, bukan merupakan belanja wajib. Namun, ketika sudah diatur dalam regulasi, maka belanja hibah menjadi mandatori untuk direalisasikan.
Dilansir dari akun media sosial BPKAD Kuningan, Senin (21/7/2025), Deden mengatakan bahwa beberapa lembaga penerima hibah dengan nominal cukup besar di antaranya adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pembinaan dan promosi olahraga, serta National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) yang menaungi cabang olahraga disabilitas. Selain itu, Badan Pembina Olahraga (Bapor) KORPRI juga menjadi penerima hibah karena perannya sebagai pengampu kegiatan olahraga ASN seperti Porsenitas dan Pornas, yang pada tahun ini dijadwalkan berlangsung di Indramayu dan Palembang.
“Regulasi yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan. Di sana ditegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, berkewajiban menyediakan anggaran, membangun sarana dan prasarana, mendukung kegiatan olahraga, serta memberikan penghargaan,” terang Deden.
Ia menambahkan, pagu anggaran hibah tersebut sebenarnya sudah ditetapkan dalam APBD tahun 2025 yang disahkan pada tahun 2024. Namun, realisasinya sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah yang tersedia saat ini.
“Pemerintahan saat ini tinggal menyesuaikan realisasinya dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi, apakah pagu hibah itu akan benar-benar direalisasikan atau tidak, semuanya tergantung pada kemampuan fiskal daerah. Artinya, ketersediaan anggaran daerah (KAD) yang harus kita upayakan terlebih dahulu,” ujar Deden.
Deden mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan komitmen BPKAD dalam menjaga keseimbangan fiskal agar belanja prioritas, termasuk sektor olahraga yang didukung regulasi, dapat direalisasikan secara optimal.
(roy)