Santunan Diterima, Laporan Jalan Terus! Orang Tua Bayi Gugat RSUD Linggajati ke Polisi
KuninganSatu.com - Meski pihak RSUD Linggajati telah melakukan sejumlah upaya persuasif kepada keluarga korban, Andi dan Irmawati, orang tua dari bayi yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut memilih untuk menempuh jalur hukum.
Dilansir dari detikcom, keduanya secara resmi melaporkan dugaan kelalaian medis ke Polres Kuningan pada Selasa (15/7/2025) sore.
Didampingi tim hukum dari Kresna Law Office, pasangan tersebut datang ke Mapolres Kuningan dan menyampaikan laporan ke bagian Reskrim setelah bertemu langsung dengan Kapolres Kuningan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian tenaga medis RSUD Linggajati yang mereka anggap sebagai penyebab meninggalnya sang buah hati.
"Iya, jadi kita setelah menemui Kapolres langsung. Alhamdulillah ditemui langsung oleh Kapolres. Kita langsung menuju bagian reskrim untuk menindaklanjuti kejadian dugaan tenaga medis di salah satu rumah sakit di Kuningan," ujar kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia.
Namun, berdasarkan penelusuran redaksi, diketahui bahwa sebelum pelaporan ini dilakukan, pihak RSUD Linggajati telah lebih dulu menyampaikan tanggapan melalui surat resmi atas somasi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum korban.
Surat itu dikirim pada 10 Juli 2025 dengan Nomor: 700.1.2.1/485/RSUD_Lgjt dan memuat beberapa poin penting sebagai berikut:
Menanggapi surat dari Advokat dan Konsultan Hukum Kresna Law Office tanggal 7 Juli 2025 perihal somasi, terkait angka 1 s.d 5 dengan ini kami sampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2025 pukul 23.30 WIB (sesuai rekam medis), pasien yang bernama Sdri Irmawati datang ke IGD RSUD Linggajati dengan kondisi ketuban rembes pada usia kehamilan 35 minggu dan taksiran berat badan bayi kecil. Kemudian, kami melaksanakan pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan SOP No. Dokumen: 033/SPO/VI-2017/II/KOMED-PONEK (terlampir);
2. Bahwa kami merasakan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut, sebagai wujud rasa berduka, kami berkunjung ke Rumah Sdri Irmawati pada tanggal 28 Juni 2025 dan pada tanggal 2 Juli 2025 kami berkunjung kembali bersama Ibu Wakil Bupati;
3. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2025 Pihak RSUD Linggajati bersama dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, melakukan kunjungan ke rumah pasien untuk yang ketiga kali dan kembali menyampaikan rasa duka cita. Dalam pertemuan tersebut pihak keluarga tanpa paksaan kemudian membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dengan bukti surat pernyataan dan dokumentasi foto terlampir; dan
4. Bahwa RSUD Linggajati berkomitmen untuk terus memperbaiki mutu pelayanan, kami telah melaksanakan audit internal berupa audit maternal perinatal (AMP) pada tanggal 2 Juli 2025 dengan hasil telah sesuai dengan SOP No. Dokumen: 033/SPO/VI-2017/II/KOMED-PONEK.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur RSUD Linggajati, dr. Eddy Syarief, MM., MM.RS., dan ditembuskan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan serta Dewan Pengawas BLUD RSUD Linggajati.
Meski pihak rumah sakit telah menyampaikan duka cita secara langsung termasuk memberikan sejumlah santunan, serta menyatakan telah melakukan audit internal sesuai prosedur, pelaporan keluarga korban tetap dilayangkan ke aparat penegak hukum. Kini, kasus tersebut berada dalam kewenangan Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan ketika dikonfirmasi oleh media mengenai upaya persuasif yang telah dilakukan sebelum pelaporan itu terjadi, mengaku tidak mengetahuinya secara rinci.
"Pak untuk proses itu bisa ditanyakan secara langsung ke pihak RS, kemarin pembahasan hanya seputar kronologis medisnya, diluar itu saya juga tidak tahu secara rinci," ujar Kadinkes Kuningan, dr. Edi Martono, Senin (21/7/2025).
(roy)