Keluarnya Perbup Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Adalah hal yang wajar ketika sebuah kebijakan yang menyangkut publik ada yang mendukung ataupun menolak apalagi di era demokratis seperti saat ini. Tapi tentu semua harus berpikir objektif dalam menyikapinya, sehingga akan jernih dalam melihat setiap persoalan secara arif dan benar. Tidak tendensius apalagi politis untuk menjatuhkan.
Tarif PDAM memang sedang mengalami kenaikan di banyak daerah, termasuk di Jakarta, Surabaya, dan Banyumas, dengan kenaikan rata-rata sekitar 10%. Kenaikan ini seringkali dikarenakan meningkatnya biaya operasional PDAM dan juga adanya dampak kenaikan PPN. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga kualitas layanan dan perluasan cakupan layanan air bersih.
Alasan Kenaikan
Kenaikan tarif PDAM biasanya disebabkan oleh beberapa faktor utama, seperti :
Peningkatan Biaya Operasional: Biaya produksi, distribusi, dan pemeliharaan jaringan air PDAM yang terus meningkat, sehingga penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional.
Kenaikan PPN: Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% oleh pemerintah pusat juga turut memengaruhi penyesuaian tarif PDAM.
Peningkatan Kualitas Layanan : Kenaikan tarif diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan, seperti perbaikan jaringan pipa, peningkatan debit air, dan perbaikan infrastruktur.
Perluasan Cakupan Layanan : Kenaikan tarif juga dapat dialokasikan untuk perluasan cakupan layanan air bersih ke daerah-daerah atau wilayah yang belum terjangkau oleh PDAM.
Contoh Kenaikan Tarif
PAM Jaya (Jakarta): Melakukan penyesuaian tarif dengan adanya golongan tarif baru, seperti pelanggan yang mendapatkan Kartu Air Sehat yang mendapatkan bantuan tarif promo, dan beberapa golongan pelanggan lain dengan tarif yang berbeda.
PDAM Surabaya: Menyesuaikan tarif untuk bangunan komersial dengan tarif Rp 10.000 per meter kubik, sedangkan tarif terendah menjadi Rp 2.600 per meter kubik.
PDAM Banyumas: Menaikkan tarif rata-rata 10% untuk semua kategori pelanggan, termasuk rumah tangga dengan konsumsi air kurang dari 10 m3.
Penyesuaian Tarif PDAM Akan Tingkatkan Cakupan Layanan Air Minum
Cakupan pelayanan air minum melalui perpipaan di Indonesia akan bertambah besar bila penetapan tarifnya dilakukan secara benar. Selama ini banyak perusahaan air minum daerah yang mengalami kesulitan operasional, karena tarif pelayanannya berada di bawah ongkos produksinya.
Coverage air bersih terhadap masyarakat akan meningkat, bila tarif yang berlaku rasional. Misalnya tarif yang berlaku Rp 1.500, padahal cost produksinya Rp 2.000, bagaimana ada investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di sektor air minum.
Selama ini banyak pemerintah daerah (pemda) yang sulit memutuskan untuk menaikkan tarif PDAM-nya karena mendapat penolakan dari pihak-pihak tertentu. Dengan dalih demi kepentingan rakyat kecil, pihak-pihak tersebut selalu menyuarakan penolakan penyesuaian tarif layanan air minum.
Padahal dengan penolakan penyesuaian tarif tersebut, akan semakin banyak PDAM yang sakit sehingga cakupan pelayanan akan semakin berkurang.
Pemerintah khususnya Pemda Kuningan pasti akan tetap memperhatikan akses untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kebutuhan air bersih. Hal tersebut dilakukan melalui adanya subsidi tarif untuk pelayanan kepada MBR.
Apalagi alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk sektor air minum memang diarahkan kepada kebutuhan MBR di daerah-daerah. Sementara untuk daerah yang relatif telah berkembang di harapkan pemerintah kabupaten/kota mampu meningkatkan cakupan pelayanan air minumnya secara mandiri.
Untuk diketahui bahwa Penyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan diambil dengan mengikuti :
Adanya arahan dari pihak Pemprov Jabar dan hasil audit oleh BPKP RI bahwa tarif PDAM (Rp. 3.950 untuk kategori RT Domestik) Kabupaten Kuningan selama 3 tahun tidak bergerak mendekati tarif batas bawah yang diatur oleh Pergub (Rp. 5.275) dan HPP hasil audit BPKP (Rp. 4.859,90). Padahal Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat sudah menyesuaikan. Ini bisa jadi masalah, karena berarti PDAM Kuningan dianggap tidak secara layak mengelola dan memelihara jaringan pelayanan air minum. Dan di wilayah Ciayumajakuning hanya tinggal Kabupaten Kuningan saja yang stuck (terjebak) belum mengikuti arahan dari pihak Pemprov Jabar dan BPKP.
Karenanya PDAM Kuningan mengikuti arahan tersebut. Namun untuk tarif Rumah Tangga domestik yang merupakan proporsi terbesar pemakai air PDAM (93%), hanya disesuaikan sebesar Rp.0,5 /liter atau Rp. 500/m3. Sehingga lebih pada untuk menunjukkan itikad bahwa PDAM Kuningan mengikuti patokan arahan tarif sesuai Pergub dan masukan BPKP.
Sampai Sekarang Masih Dalam Tahap Sosialisasi dan belum Diterapkan
Masyarakat Kabupaten Kuningan hanya perlu mendapatkan sosialisasi yang cukup mengenai penyesuaian tarif. Sehingga mereka akan memahami alasan kenaikan dan manfaat yang akan diperoleh dari adanya peningkatan kualitas layanan.