
KuninganSatu.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan bersama Bea Cukai Cirebon, Polres Kuningan, Subdenpom, Diskopdagperin, serta Bagian Ekonomi Setda Kuningan berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam operasi bersama yang digelar selama dua hari, Selasa dan Rabu (6–7 Mei 2025).
Operasi ini menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Kuningan, yaitu Kecamatan Kadugede, Kuningan, Sindangagung, Ciawigebang, dan Lebakwangi.
Operasi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta Peraturan Daerah dan Surat Tugas resmi dari Bupati dan Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Selama operasi berlangsung, petugas memeriksa sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai. Hasilnya, ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan total penyitaan sebanyak 4.396 bungkus atau 87.920 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Berikut adalah data toko yang ditemukan menjual rokok ilegal:
Toko A (Kec. Kadugede): 731 bungkus (14.620 batang)
Toko H (Kec. Cijoho): 6 bungkus (130 batang)
Toko HK (Kec. Cijoho): 80 bungkus (1.600 batang)
Toko F (Kec. Kuningan): 393 bungkus (7.860 batang)
Toko J (Kec. Sindangagung): Nihil temuan
Toko A (Kec. Lebakwangi): 523 bungkus (10.460 batang)
Toko AL (Kec. Ciawi): 2.663 bungkus (53.260 batang)
Seluruh barang bukti telah diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif hingga selesai.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
(red)