BREAKING NEWS

Mutasi Pejabat di Kuningan Gagal, Kepala Bappenda Disebut Jadi Penghambat


Cijoho, KuninganSatu.com - Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengkritik keras belum dilaksanakannya proses rotasi dan mutasi terhadap 30 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.


Ia menyoroti lambannya langkah Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dalam melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, meskipun seluruh syarat administratif seperti rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dikantongi.


“Seharusnya proses mutasi ini sudah berjalan. Draft-nya bahkan sudah bocor 100 persen, tapi eksekusinya sangat lambat,” kata Uha dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/6).


Menurutnya, hambatan utama dalam pelaksanaan mutasi tersebut berasal dari ketidaksiapan salah satu calon pejabat, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si. 


Guruh disebut telah diplot sebagai calon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun belum mengantongi Sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang merupakan syarat mutlak untuk menduduki posisi tersebut.


Uha merujuk pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, yang menyatakan bahwa Kepala Satpol PP wajib memiliki kualifikasi sebagai PPNS. Hal ini penting karena Satpol PP memiliki wewenang dalam penegakan peraturan daerah yang melibatkan sanksi pidana.


“Sertifikat PPNS itu bukan formalitas. Itu bukti bahwa seseorang layak dan mampu menjalankan tugas penyidikan. Apalagi ini untuk posisi pimpinan tertinggi di Satpol PP,” tegasnya.


Lebih lanjut, Uha mengungkapkan adanya dugaan bahwa Guruh tengah berusaha menyiasati kekurangan syarat tersebut dengan cara yang tidak akuntabel. Ia menyayangkan jika ada upaya manipulasi dokumen demi meloloskan pengangkatan jabatan strategis tersebut.


“Kalau Kepala Satpol PP saja melanggar aturan dalam proses pengangkatannya, bagaimana bisa diharapkan menegakkan Perda dan memberikan sanksi pidana secara adil?” ujarnya.


Uha juga mempertanyakan komitmen Bupati Dian Rachmat Yanuar dalam mengelola perubahan dan menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik. 


Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan keseriusan dalam membawa Kabupaten Kuningan ke arah yang lebih baik sebagaimana jargon “Kuningan Melesat” yang sering digaungkan.


(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar