masukkan script iklan disini
Cisantana, KuninganSatu.com - Perkembangan terbaru dari polemik lahan jalan menuju eks Gedung Rehabilitasi Narkoba yang kini difungsikan sebagai akses menuju Botanika Resto dan beberapa lokasi lainnya di Blok Erpah, Desa Cisantana mengindikasikan penyelesaian yang hampir rampung. Abidin, kuasa hukum pemilik lahan Irene Lee, menyampaikan bahwa semua pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan melalui kerja sama, meski secara hukum formal masih menunggu dituangkan dalam dokumen resmi.
“Skema penyelesaiannya, sama-sama menguntungkan, melalui kerja sama. Bentuk kerja sama akan digodok pemkab. Tentu kerja sama yang berpayung hukum,” ungkap Abidin usai mengikuti rapat di Desa Cisantana, Kamis (26/6/2025).
Menurut Abidin, pemerintah daerah juga telah mengakui secara prinsip bahwa lahan jalan sepanjang 420 meter dan lebar 5 meter beserta drainasenya merupakan milik kliennya. Namun ia menegaskan, penyelesaian tersebut baru bisa dikatakan tuntas setelah kesepakatan dituangkan dalam bentuk “hitam di atas putih”.
“Secara substansi sudah tidak ada perbedaan. Semuanya sepakat. Tapi secara legal-formal, kita masih menunggu dokumen kerja sama ditandatangani. Baru saat itu bisa dibilang selesai sepenuhnya,” jelasnya.
Abidin menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah kolaboratif, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kami ingin solusi yang tidak saling menyakiti. Alhamdulillah, Pemkab juga sejalan. Kita tinggal tunggu proses administrasi hukumnya,” tambahnya.
Rapat penyelesaian turut dihadiri sejumlah pejabat teknis Pemkab Kuningan yakni Kabid Aset BPKAD John Raharja, Kabid Bina Marga Teddy, dan Kepala Desa Cisantana Ano.
Dengan kesepahaman yang sudah dicapai, langkah berikutnya tinggal menanti pengesahan formal kerja sama sebagai dasar hukum penggunaan lahan tersebut ke depan.
(red)