masukkan script iklan disini
Cengal, KuninganSatu.com - Polemik terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cengal, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, akhirnya ditanggapi secara langsung oleh panitia pelaksana setempat.
Sejumlah warga yang sebelumnya mengeluhkan belum menerima sertifikat meskipun telah membayar biaya administrasi kini mendapat kepastian bahwa dana mereka akan dikembalikan dalam waktu dekat.
Sekretaris Desa Cengal, Ade Somantri, memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak seluruh peserta program PTSL mengalami keterlambatan penerbitan sertifikat. Sebagian besar, kata Ade, sudah menerima dokumen yang dimaksud.
“Mayoritas masyarakat yang mendaftar PTSL sudah menerima sertifikatnya. Sisanya belum mendapatkan karena terkendala kuota dari BPN,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (27/6/2025).
Terkait dana yang telah dibayarkan warga, Ade mengungkapkan bahwa masih terdapat 62 orang yang sertifikatnya sudah terbit namun belum melunasi biaya administrasi. Sertifikat mereka saat ini masih disimpan di balai desa.
“Kalau bicara soal dana, kenyataannya memang situasinya tidak ideal, kalau boleh jujur masalah dana itu tambal sulam. Ada warga yang sertifikatnya sudah jadi tapi belum bayar, dan ada juga yang sudah bayar namun sertifikatnya belum jadi. Kondisi seperti ini yang sekarang jadi sorotan,” jelas Ade, yang juga menjadi bagian dari panitia PTSL tahun 2021.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak desa, terutama panitia PTSL, berkomitmen untuk mengembalikan dana kepada masyarakat yang belum menerima sertifikatnya.
Menanggapi pertanyaan mengapa baru sekarang ada tindak lanjut, Ade menyebut bahwa sebelumnya pihak desa berharap program PTSL bisa berlanjut sehingga sertifikat yang tertunda bisa tetap diterbitkan.
“Kami sebelumnya masih menunggu kelanjutan program ini, karena memang pengurusan sertifikat secara mandiri itu biayanya lebih tinggi. Tapi kalau sekarang masyarakat memilih untuk uangnya dikembalikan, kami siap untuk melakukannya. Bukan karena ramai duluan lalu baru bergerak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cengal, Een Suhartini, saat dikonfirmasi secara terpisah menyampaikan bahwa telah dilakukan pertemuan bersama beberapa pihak, termasuk BPD dan perwakilan panitia PTSL.
Dalam pertemuan tersebut disepakati dua hal penting yaitu pertama, bagi warga yang sertifikatnya telah selesai agar segera mengambilnya ke balai desa sambil melunasi biaya sesuai kesepakatan. Kedua, bagi warga yang belum menerima sertifikat, biaya administrasi yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
“Saya, Pak Ulis, dan pihak BPD sudah membahas ini bersama. Proses sedang berjalan, kami juga tengah melakukan pendataan ulang terhadap warga yang terdaftar pada program PTSL waktu itu,” jelas Een.
Dengan adanya penjelasan ini, panitia berharap masyarakat tetap menjaga komunikasi yang baik dan bersikap aktif agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara terbuka dan tertib.
(red)