Cisantana, KuninganSatu.com - Sengketa lahan di Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan memasuki fase krusial. Abidin, S.E., selaku penerima kuasa bersama dengan kuasa hukum pemilik tanah atas nama Irene Lie, menyampaikan pernyataan tegas tentang permasalahan ini bilamana Pemerintah Daerah tidak segera menyelesaikan konflik akses jalan yang melintasi tanah milik kliennya, maka pihaknya akan memasang portal permanen di lokasi, dan melaporkan Pemda Kuningan secara resmi atas dugaan penyerobotan tanah.
“Langkah kami jelas. Jalan itu akan kami portal secara permanen. Kami tutup aksesnya. Dan bersamaan dengan itu, kami akan ajukan laporan hukum terhadap Pemda Kuningan. Bukan rencana, ini sedang kami siapkan,” tegas Abidin kepada wartawan, Senin (24/6/2025).
Abidin menegaskan bahwa lahan tersebut secara hukum telah dinyatakan sah milik Irene Lie berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tidak ada celah hukum yang membenarkan penguasaan lahan oleh pihak lain, apalagi oleh institusi pemerintah yang tidak memiliki dasar izin atau perjanjian kerja sama.
“BPN sudah menyatakan tanah itu aman dan bersertifikat atas nama Irene Lie. Hukum sudah bicara. Tapi pemerintah daerah justru bertindak di luar hukum. Jalan dibuka dan digunakan tanpa izin, tanpa kesepakatan. Itu namanya penyerobotan,” ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa pertemuan dengan Bupati Kuningan sudah dilakukan satu bulan lalu. Dalam forum itu, pihaknya telah menyampaikan seluruh dokumen, bukti legalitas, dan skema penyelesaian permasalahan. Namun hingga hari ini, tidak ada respons formal dari pihak Pemda.
“Semua data kami buka. Kami datang ke ruang kerja Bupati. Tapi setelah itu, Pemda diam. Tidak ada tim dibentuk, tidak ada surat resmi, tidak ada tindak lanjut. Diam bukan jawaban. Diam adalah pengabaian,” ucap Abidin dengan nada geram.
Langkah pemortalan jalan ini, menurutnya, bukan tindakan sembarangan. Ia menyebutnya sebagai bentuk perlindungan atas hak milik sah yang dilanggar.
“Kami tidak main-main. Portal akan dipasang. Itu hak kami. Jalan itu berdiri di atas tanah pribadi yang dirampas dengan diam-diam,” katanya tegas.
Tindakan berikutnya adalah pelaporan resmi ke aparat penegak hukum. Abidin menyebut laporan pidana tengah disiapkan untuk dilayangkan terhadap pemerintah daerah dengan dugaan melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
“Kami akan laporkan. Pemda bukan kebal hukum. Kalau perlu, kami buka ke publik semua dokumen resmi dan proses yang selama ini kami tempuh. Semua sudah kami jalani sesuai jalur hukum. Tapi jika tak dihargai, maka kami bawa ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Abidin juga menekankan bahwa mereka tidak menuntut ganti rugi atau kompensasi. Pihaknya hanya meminta agar hak milik dihormati dan proses penggunaan lahan dilakukan secara legal dan transparan.
“Kami tidak minta uang. Kami minta keadilan. Kalau pemerintah sendiri yang melanggar hukum, lalu bagaimana rakyat percaya pada hukum negara ini?” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan kalimat tajam bahwa Portal akan berdiri, laporan akan berjalan jika pemerintah terus tutup mata.
"Kami sudah cukup bersabar," pungkasnya.
(red)