26 Pengembang ‘Kabur’ dari Kewajiban, Yusup: Pemda Kuningan Tutup Mata?

Kamis, 01 Mei 2025, Mei 01, 2025 WIB Last Updated 2025-05-01T04:23:56Z


KuninganSatu.com,- Pemerintah Kabupaten Kuningan menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan aset daerah. Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 menunjukan dari total 32 pengembang perumahan yang seharusnya menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), baru 6 yang tercatat resmi dalam Buku Inventaris dan Neraca Pemda hingga 31 Desember 2023. Total nilai PSU yang sudah diserahterimakan mencapai Rp95,5 miliar dan jauh di bawah potensi aset yang semestinya bisa dimiliki daerah.


Sisanya, 26 pengembang belum menuntaskan kewajiban administrasi dan legal formal, sehingga PSU senilai Rp429,3 miliar tidak dapat dicatat sebagai kekayaan daerah. Kondisi ini tidak hanya memperlambat optimalisasi layanan publik di kawasan permukiman, tetapi juga membuka ruang risiko hilangnya aset negara secara diam-diam.


“Ini bukan sekadar persoalan dokumen. Ini soal ketaatan pada regulasi dan hak publik terhadap fasilitas umum yang semestinya telah menjadi milik negara,” ujar Yusup Dandi Asih, Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan kepada kuningansatu.com, Kamis (1/5/2025).


Menurut Permendagri No. 9 Tahun 2009, setiap pengembang wajib menyerahkan minimal 40% dari luas lahan perumahan dalam bentuk PSU. Namun di lapangan, banyak pengembang diduga belum patuh terhadap ketentuan ini. Bahkan, beberapa proyek perumahan telah selesai dijual tanpa pernah menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemda secara resmi.


Padahal, Pemkab Kuningan sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah. Sayangnya, aturan itu belum diikuti dengan pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas.


Anehnya, dokumen penting seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dan Surat Pelepasan Hak (SPH) belum juga dipenuhi oleh sebagian besar pengembang. Tanpa dokumen ini, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum kuat untuk mencatat dan mengelola aset tersebut secara sah.


“Akibatnya, Pemda kehilangan kendali atas banyak PSU yang seharusnya dapat digunakan untuk membangun taman, jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas publik lainnya,” ungkap Yusup.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah ada pembiaran? Ataukah pemerintah daerah terlalu lemah dalam menindak pelanggaran kewajiban pengembang?


Untuk masyarakat, dampaknya nyata. Banyak kawasan perumahan tidak memiliki sarana umum yang layak karena status tanah atau fasilitas belum diserahkan ke pemerintah. Hal ini menyulitkan Pemda melakukan pemeliharaan, pembangunan, hingga intervensi sosial.


Pemerintah Kabupaten Kuningan perlu segera bersikap tegas, bukan sekadar menunggu itikad baik pengembang. Evaluasi menyeluruh, termasuk publikasi daftar pengembang yang tidak patuh, bisa menjadi langkah awal menuju tata kelola aset yang lebih transparan dan akuntabel.


(red)


Komentar

Tampilkan

  • 26 Pengembang ‘Kabur’ dari Kewajiban, Yusup: Pemda Kuningan Tutup Mata?
  • 0

Terkini

Topik Populer