Tunda Bayar Swakelola Diskantan: Pejabat Pembuat Komitmen Yang Tidak 'Komitmen'

Kamis, 01 Mei 2025, Mei 01, 2025 WIB Last Updated 2025-05-01T06:32:41Z


Oleh: Andika Ramadhan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan


Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan yang sangat strategis. Di tangan PPK-lah keputusan penting mengenai pelaksanaan kontrak pengadaan ditentukan, termasuk dalam metode swakelola. Sayangnya, masih banyak kasus di lapangan yang menunjukkan bahwa peran vital ini sering dijalankan tanpa kehati-hatian, bahkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


Salah satu bentuk kecerobohan yang cukup sering terjadi adalah ketika PPK menandatangani kontrak pekerjaan swakelola, padahal anggaran yang tersedia belum mencukupi hingga tahap akhir pekerjaan. Situasi seperti ini biasanya baru terungkap saat pekerjaan sudah hampir rampung, tepatnya ketika pencairan termin terakhir tidak dapat dilakukan karena dana ternyata tidak tersedia.


Pertanyaan besarnya adalah: bagaimana mungkin kontrak bisa ditandatangani jika dana belum tersedia penuh? Bukankah setiap kontrak seharusnya dilandasi dengan alokasi anggaran yang jelas dalam DIPA atau dokumen penganggaran resmi lainnya?


Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK wajib memastikan ketersediaan anggaran sebelum menandatangani kontrak. Ketentuan ini bukan hanya sekadar prosedur formal, tetapi merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan. Jika dilanggar, maka PPK dapat dianggap melampaui kewenangan, dan konsekuensinya bukan hanya administratif, melainkan juga bisa berujung pada sanksi hukum.


Dalam konteks pekerjaan swakelola, yang sering kali dilaksanakan oleh instansi pemerintah sendiri atau organisasi masyarakat, pengelolaan dana menjadi sangat sensitif. Kegiatan seperti pembelian bahan, pembayaran honorarium, hingga pelaksanaan teknis lainnya, semuanya bergantung pada pencairan dana secara bertahap. Ketika dana tidak tersedia pada termin terakhir, maka kelancaran kegiatan langsung terganggu.


Yang lebih serius, kondisi tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan juga bagi pelaksana kegiatan. Negara bisa kehilangan output pekerjaan yang tidak tuntas, sementara pelaksana bisa mengalami beban kerja dan biaya tambahan yang tidak terbayar. Lebih jauh, kondisi ini juga berisiko menimbulkan temuan dari BPK atau auditor internal pemerintah (APIP).


Dari sisi hukum, PPK dapat dikenai sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Namun, jika ada indikasi bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan, atau terdapat rekayasa administrasi untuk memaksa berjalannya kontrak, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dipidana. Dalam hal ini, kelalaian menandatangani kontrak tanpa dasar anggaran yang jelas bisa saja dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.


Kasus-kasus semacam ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua PPK, PA, dan KPA di seluruh tingkatan pemerintahan. Tanda tangan kontrak bukan sekadar tindakan administratif melainkan ia merupakan sebuah komitmen hukum. Konsekuensinya harus dipikirkan matang-matang sebelum dilakukan, apalagi bila dana belum tersedia penuh.


Untuk mencegah kejadian serupa, perlu dilakukan penguatan sistem verifikasi anggaran, peningkatan kompetensi pejabat pengadaan, serta penegakan disiplin yang tegas dan konsisten. Tidak boleh lagi ada celah bagi kontrak yang lahir dari kecerobohan birokrasi, apalagi sampai mengorbankan keuangan negara.


Sudah saatnya prinsip “No Budget, No Contract” benar-benar ditegakkan dalam setiap level pelaksanaan anggaran. Karena ketika anggaran tidak tersedia, dan kontrak tetap ditandatangani, maka bukan hanya pekerjaan yang terganggu, tetapi integritas institusi pun dipertaruhkan.


Editor: Roy

Komentar

Tampilkan

  • Tunda Bayar Swakelola Diskantan: Pejabat Pembuat Komitmen Yang Tidak 'Komitmen'
  • 0

Terkini

Topik Populer