
KuninganSatu.com,- Dugaan penipuan kembali mencoreng nama baik institusi pelayanan publik di Kabupaten Kuningan. Seorang pria bernama Aji Sudarmaji, yang diketahui merupakan penyuluh agama non-PNS di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuningan, diduga telah menipu warga dengan mengaku sebagai pegawai Pengadilan Agama Kuningan.
Kasus ini terungkap setelah seorang wanita bernama Intan mengaku telah menjadi korban Aji saat berusaha mengurus proses perceraiannya. Intan menyampaikan bahwa Aji menjanjikan bantuan untuk mempercepat proses perceraian melalui jalur khusus yang diklaimnya memiliki akses langsung ke Pengadilan Agama. Atas janji tersebut, Intan mentransfer sejumlah uang ke rekening Aji. Namun seiring berjalannya waktu, tidak ada perkembangan dalam proses perceraiannya.
“Jangankan disidangkan, didaftarkan pun tidak,” ungkap Intan saat diwawancarai tim kuningansatu.com, Minggu (4/5/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan internal Kemenag, ternyata bukan hanya Intan yang menjadi korban. Beberapa warga lainnya sebelumnya juga pernah mengalami hal serupa, di mana Aji menjanjikan pengurusan perceraian dengan dalih memiliki akses di lembaga peradilan agama. Beberapa di antaranya bahkan telah melaporkan kejadian ini secara informal ke KUA maupun ke Kemenag Kuningan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kemenag Kuningan, Ahmad Syahid Ridlo Maulana kepada kuningansatu.com, Senin (5/5/2025) membenarkan bahwa Aji bukanlah pegawai Pengadilan Agama, melainkan penyuluh agama di bawah KUA Kuningan.
“Berdasarkan data kami, Aji adalah penyuluh non-PNS yang bertugas di Kecamatan Kuningan. Ia tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk mengurus perkara di Pengadilan Agama,” tegasnya.
Ridlo sapaan akrabnya, juga menyebut bahwa ini bukan kali pertama Aji terlibat dalam persoalan serupa.
“Beberapa bulan lalu, yang bersangkutan pernah membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya setelah kasus serupa mencuat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan laporan dari bagian kepegawaian, Aji sudah beberapa hari terakhir tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan resmi.
“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi keseriusan atas surat pernyataan yang sudah ia tandatangani sebelumnya,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kepala KUA Kuningan untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Kami sedang memproses penanganan kasus ini secara internal, termasuk menjajaki sanksi administratif maupun etik yang akan diberikan terhadap yang bersangkutan,” tambah Ridlo.
Ridlo kembali menegaskan bahwa proses perceraian adalah wewenang mutlak Pengadilan Agama. Kementerian Agama, terutama penyuluh agama non-PNS, tidak memiliki kewenangan dalam mengurus perceraian atau perkara hukum lainnya. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
“Kami tegaskan, pengurusan perceraian adalah wewenang mutlak Pengadilan Agama. Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan dalam proses hukum perceraian, apalagi jika dilakukan oleh penyuluh non-PNS,” ujar Ridlo.
Pihak Kemenag Kuningan juga berkomitmen untuk tidak mentolerir perbuatan yang merusak citra lembaga dan berencana memberikan sanksi tegas kepada Aji sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik sanksi administratif maupun hukum.
Dalam kajian hukum, tindakan Aji Sudarmaji bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penipuan.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu daya atau identitas palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain, dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Perbuatan Aji yang mengaku sebagai pegawai Pengadilan Agama, meski sebenarnya ia tidak memiliki kewenangan tersebut, dapat dikategorikan sebagai penipuan. Ini juga melibatkan penyalahgunaan posisi dalam menawarkan layanan yang tidak sah.
Selain itu, tindakan Aji dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau identitas. Aji yang menggunakan klaim akses khusus ke lembaga peradilan agama dan menjanjikan proses hukum yang lebih cepat dengan bayaran, bertindak seolah memiliki kewenangan yang sebenarnya tidak dimilikinya.
Hal ini tidak hanya merugikan individu korban tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan institusi publik.
Lebih jauh, Pasal 55 dan 56 KUHP yang mengatur tentang perbuatan bersama-sama dengan orang lain dalam melakukan tindak pidana, bisa juga relevan, terutama jika ditemukan bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam tindakan penipuan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Aji Sudarmaji belum memberikan keterangan resmi dan belum kembali menjalankan tugasnya di KUA Kuningan.
(red)