Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Terlibat Dugaan Penipuan, Oknum Penyuluh KUA Kuningan Terancam Diberhentikan

Redaksi
Selasa, 06 Mei 2025
Last Updated 2025-05-31T14:41:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

KuninganSatu.com,- Menyikapi lanjutan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyuluh agama non-PNS, Aji Sudarmaji, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ahmad Handiman Romdony, memastikan bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut secara berjenjang dan sesuai dengan kewenangan kelembagaan.


Dalam keterangan kepada KuninganSatu.com, Selasa (6/5/2025) Handiman menjelaskan bahwa penanganan dilakukan mulai dari level Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA, Kasi Bimas Islam, hingga dirinya sebagai Kepala Kantor.


“Kita menindaklanjuti sesuai kewenangan, mulai dari kewenangan Plt Kepala KUA, Kasi Bimas, dan saya sebagai Kepala Kantor. Muaranya nanti di Kanwil,” jelas Handiman.


Ia mengungkapkan bahwa sanksi terhadap Aji akan ditentukan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, kemungkinan sanksi dapat bervariasi, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian.


Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan,
Drs. H. Ahmad Handiman Romdony,

“Sanksinya nanti berdasarkan hasil BAP, bisa ringan, bisa juga sampai pemberhentian,” tegasnya.


Ketika ditanya apakah korban dari dugaan penipuan tersebut akan dihadirkan dalam proses klarifikasi, Handiman menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal itu jika diperlukan untuk konfrontasi.


“Bila diperlukan untuk konfortir, kita akan panggil,” ujarnya.


Dari informasi internal yang diterima redaksi, kasus ini bukan kali pertama Aji melakukan tindakan serupa. Sebelumnya, yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun kini kembali terulang.


Seperti diberitakan sebelumnya, Aji diduga mengaku sebagai pegawai Pengadilan Agama dan menawarkan jasa pengurusan perceraian dengan imbalan tertentu. Tindakan ini dianggap menyalahi aturan dan merugikan masyarakat, serta mencoreng nama baik Kementerian Agama.


Saat ini, proses klarifikasi dan penyelidikan internal terus berjalan. Kemenag Kuningan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh jajarannya.



(red)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl