KuninganSatu.com,- Larangan tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai pungutan biaya kegiatan perpisahan di sekolah tampaknya masih diabaikan sebagian satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan. Beberapa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pancalang justru diduga tetap melakukan pungutan dengan dalih kesepakatan, bahkan mematok hingga Rp 350 ribu per siswa.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) tertanggal 25 Februari 2025 yang secara tegas melarang pungutan biaya perpisahan sekolah. Surat tersebut adalah SE Nomor 6684/PW.01/Sekre tentang Kelulusan Peserta Didik dan SE Nomor 6685/PW.01/Sekre tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di tingkat SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat.
Dalam SE tersebut, terutama pada poin ketiga, disebutkan bahwa kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu bagi orang tua siswa.
Namun, berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi kuningansatu.com menyebutkan, pungutan yang awalnya disepakati Rp 300 ribu per siswa kini justru meningkat menjadi Rp 350 ribu, dengan rincian biaya sebagai berikut:
Foto: Rp 25.000
Laminating Ijazah: Rp 40.000
BPNQ: Rp 35.000
Komputer: Rp 150.000
Perpisahan: Rp 50.000
Les Pengayaan: Rp 50.000
Total: Rp 350.000
“Kami tidak keberatan jika ada sumbangan sukarela. Tapi kalau ditentukan besarannya dan tidak boleh kurang, itu bukan aturan, tapi paksaan,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, pungutan ini terjadi di tengah gencarnya kampanye Gubernur Dedi Mulyadi melalui berbagai platform, termasuk media sosial TikTok, yang secara terbuka melarang perpisahan sekolah dengan biaya tinggi. Bahkan, dalam poin kelima SE Disdik Jabar dijelaskan bahwa ASN yang mengabaikan kebijakan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain pungutan di kelas akhir, terdapat pula laporan bahwa siswa kelas 1 hingga 5 di sekolah dasar di wilayah yang sama direncanakan sebesar Rp 50 ribu. Disebutkan, "kesepakatan" ini berlaku untuk seluruh sekolah di kecamatan tersebut, yang memunculkan dugaan adanya praktik kolektif yang melanggar kebijakan resmi.
Orang tua siswa berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan segera menindaklanjuti kasus ini secara terbuka dan memfasilitasi musyawarah ulang yang berpihak kepada kepentingan publik.
“Kami ingin ada kejelasan. Kalau memang dilarang, ya harus ada tindakan nyata. Jangan sampai aturan dikalahkan oleh kebijakan sepihak sekolah,” keluh seorang orang tua lainnya.
(red)