Mutasi Pejabat Kuningan Bisa Gagal Total, Ini Penyebabnya!

Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T02:24:24Z

KuninganSatu.com,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja merilis hasil seleksi awal pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tingkat provinsi. Dari enam pejabat asal Kabupaten Kuningan yang mendaftar, hanya satu pejabat yang berhasil melangkah ke tahap penulisan makalah, yakni Dr. Hj. Susi Lusiyanti, MM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Lima pejabat lainnya dinyatakan gagal administrasi karena belum memenuhi syarat masa jabatan minimal dua tahun sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Nama-nama pejabat yang belum memenuhi syarat masa jabatan tersebut adalah Dr. H. Mohammad Budi Almudin (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Dr. Carlan (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata), Beni Prihayatno (Kepala Dinas Perhubungan), Dr. H. Toto Toharuddin (Kepala Dinas Sosial), dan Dr. H. Deni Hamdani (Sekretaris DPRD). Fakta ini mengindikasikan bahwa mayoritas pejabat eselon II di Kabupaten Kuningan belum mencapai masa jabatan minimal dua tahun.

Menyoroti fenomena tersebut, Andika Ramadhan yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan angkat bicara dan mengemukakan pendapatnya jika Pemerintah Daerah akan menggelar agenda mutasi dalam waktu dekat ini.

“Hal ini menjadi sorotan penting mengingat rencana mutasi pejabat eselon II yang tengah disiapkan Pemerintah Kabupaten Kuningan,” ujar Andika Ramadhan, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, ketentuan masa jabatan minimal dua tahun dalam Pasal 132 ayat (2) PP No. 17 Tahun 2020 dan Pasal 190 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2017 merupakan batas hukum yang tegas dalam pelaksanaan mutasi jabatan pimpinan tinggi.

“Mutasi hanya diperkenankan apabila pejabat telah menjalankan tugas selama dua tahun, kecuali dalam keadaan luar biasa dan harus mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian,” jelas Andika.

Ia menambahkan, pelaksanaan mutasi tanpa memenuhi ketentuan tersebut berpotensi melanggar hukum dan mengancam stabilitas birokrasi.

Dalam konteks ini, Andika menyoroti risiko politik yang seringkali melatarbelakangi mutasi pejabat. 

“Tidak dapat dipungkiri bahwa mutasi seringkali digunakan sebagai instrumen politik untuk menempatkan orang-orang tertentu, yang berdampak pada kualitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

“Mutasi yang didasarkan pada kepentingan politis sesaat justru merusak prinsip meritokrasi dan profesionalisme birokrasi," tambah Andika.

Andika menegaskan bahwa keputusan mutasi haruslah didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif dan kebutuhan strategis organisasi, bukan sekadar memenuhi kepentingan politik. 

“Kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi utama untuk menciptakan birokrasi yang sehat dan berintegritas,” tegasnya.

Ia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Kuningan menunda pelaksanaan mutasi hingga masa jabatan minimal dua tahun terpenuhi oleh sebagian besar pejabat eselon II.

“Penundaan mutasi hingga akhir 2025 adalah langkah tepat guna menjaga kepatuhan hukum sekaligus meminimalisir potensi konflik birokrasi,” ungkapnya.

Penundaan tersebut juga memungkinkan penyusunan peta mutasi yang lebih terstruktur dan transparan, berdasarkan kriteria kinerja dan kebutuhan nyata organisasi.

“Penundaan bukan tanda kelemahan, melainkan wujud komitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Andika.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa mutasi yang tergesa-gesa dan sarat kepentingan politis dapat menimbulkan ketidakstabilan organisasi dan menurunkan semangat profesionalisme pegawai negeri sipil.

“Mutasi harus menjadi alat penguatan birokrasi, bukan alat politik yang mengorbankan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Andika juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan asas legalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia pemerintahan.

“Reformasi birokrasi bukan sekadar jargon, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan yang berdasarkan aturan dan keadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa pelaksanaan mutasi yang patuh hukum akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. 

“Birokrasi yang kuat dan berintegritas adalah prasyarat utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan terpercaya,” tutupnya.

Mutasi pejabat memang merupakan bagian penting dari pembinaan aparatur negara. Namun, mutasi harus dilaksanakan secara hati-hati dan berlandaskan aturan yang jelas agar tujuan penguatan birokrasi dan peningkatan pelayanan publik benar-benar tercapai.

Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menunda mutasi pejabat eselon II hingga ketentuan masa jabatan minimal dua tahun terpenuhi, serta menjauhkan proses mutasi dari tekanan atau kepentingan politis yang bersifat jangka pendek.

Dengan demikian, birokrasi yang profesional, stabil, dan berorientasi pada pelayanan publik dapat terwujud demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan.

(red)
Komentar

Tampilkan

  • Mutasi Pejabat Kuningan Bisa Gagal Total, Ini Penyebabnya!
  • 0

Terkini

Topik Populer