Sertifikat PTSL Terbang ke Bank dan Koperasi: Warga Dapat Angin, Oknum Dapat Uang

Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T04:34:16Z


KuninganSatu.com,- Dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga mencuat di Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan. Sertifikat yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 tersebut diduga tidak sampai ke tangan pemilik sah, melainkan terlebih dahulu digunakan sebagai jaminan pinjaman oleh seorang warga berinisial Heri, yang disebut-sebut bertindak atas perintah oknum perangkat desa.


Sejumlah warga merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa sertifikat atas nama mereka telah dijadikan agunan di berbagai lembaga keuangan. Sertifikat tersebut ditemukan tersebar di Bank BRI Unit Mandirancan, Koperasi Gotong Royong Talun di Kabupaten Cirebon, dan perorangan bernama Carsan yang diketahui merupakan perangkat desa aktif di Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi.


Setidaknya sepuluh sertifikat telah teridentifikasi berpindah tangan secara ilegal. Di antaranya milik Suparti, Kokom Nuraeni, Ahrudi, Hamidin, Mustofa, Muhidin, dan Sanusi. Sertifikat atas nama Suparti, Kokom, Ahrudi, dan Hamidin diketahui menjadi jaminan pinjaman KUR dan KupraK di Bank BRI Unit Mandirancan. Sertifikat milik Mustofa berada di Koperasi Gotong Royong Talun, sementara sertifikat Sanusi diduga telah diserahkan kepada Carsan. Tiga sertifikat lainnya masih belum diketahui keberadaannya.


Kejadian ini terungkap setelah warga melakukan pertemuan dengan pemerintah desa dan perwakilan Kecamatan Pancalang pada Selasa, 20 Mei 2025, di Kantor Desa Patalagan. Karena tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, warga kemudian membuat laporan resmi ke Polres Kuningan keesokan harinya, Rabu, 21 Mei 2025.


“Saya kaget waktu tahu sertifikat atas nama saya ternyata sudah dijadikan jaminan di bank. Padahal saya tidak pernah merasa menerima sertifikat itu, apalagi menggadaikannya,” ujar Kokom Nuraeni, Rabu (21/5/2025).


Warga berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum perangkat desa. Mereka menilai kasus ini bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.


(red)
Komentar

Tampilkan

  • Sertifikat PTSL Terbang ke Bank dan Koperasi: Warga Dapat Angin, Oknum Dapat Uang
  • 0

Terkini

Topik Populer