
![]() |
Tarif Baru Air Minum Sesuai Perbup No. 5 Tahun 2025 |
KuninganSatu.com,- Warga Kabupaten Kuningan akan segera merasakan perubahan dalam tagihan air bersih mereka. Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 pada tanggal 27 Maret 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 26 Tahun 2022.
Peraturan baru ini menjadi dasar hukum bagi penyesuaian tarif air minum yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kamuning.
Dalam lampiran peraturan ini, tarif air dibagi berdasarkan kelompok pelanggan, seperti sosial, rumah tangga, niaga, industri, dan pelanggan khusus. Masing-masing kelompok dibagi lagi berdasarkan volume air yang digunakan, yaitu 0–10 meter kubik, 11–20 meter kubik, dan lebih dari 20 meter kubik.
Bagi kelompok sosial, seperti tempat ibadah, tarif air ditetapkan sebesar Rp2.200 per meter kubik untuk pemakaian hingga 10 meter kubik. Sekolah-sekolah membayar Rp5.000, dan kran umum dikenai Rp3.100 untuk jumlah yang sama.
Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga, ada beberapa kategori. Rumah Tangga A, misalnya, dikenakan tarif Rp2.700 untuk blok pertama. Rumah Tangga B membayar Rp4.200, sedangkan Rumah Tangga C dikenakan Rp5.200.
![]() |
Tarif Lama Air Minum Sesuai Perbup No.26 Tahun 2022 |
Tarif yang lebih tinggi diberlakukan untuk sektor niaga, mengingat konsumsi air yang lebih besar dan kemampuan finansial yang berbeda. Usaha kecil dikenakan tarif Rp7.900, niaga menengah Rp13.400, dan usaha besar sebesar Rp18.300 pada blok awal.
Untuk pelanggan industri besar, tarif yang dikenakan mencapai Rp44.200 per meter kubik untuk blok awal. Ini merupakan tarif tertinggi dalam struktur yang baru.
Di sisi lain, ada kelompok pelanggan khusus yang tarifnya tidak ditentukan secara tetap, melainkan berdasarkan hasil kesepakatan. Contohnya adalah kerja sama antara Perumda Tirta Kamuning dengan Perumda Tirta Jati Kabupaten Cirebon dan beberapa BUMDes yang ikut mengelola layanan air di wilayahnya masing-masing.
Peraturan ini telah ditandatangani secara sah dan kini menjadi landasan hukum bagi operasional serta perencanaan keuangan Perumda Tirta Kamuning.
(red)