
KuninganSatu.com,- Kenaikan tarif air bersih di Kabupaten Kuningan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 terus menjadi sorotan publik. Namun ternyata, kebijakan ini belum sepenuhnya diketahui oleh para wakil rakyat di DPRD.
Ketua Komisi 2 DPRD Kuningan yang membidangi perekonomian, Jajang Jana, S.HI, saat dikonfirmasi KuninganSatu.com, Jumat (16/5/2025), mengaku belum mengetahui adanya kebijakan tersebut.
“Saya justru baru mengetahui informasi kenaikan tarif air ini dari berita yang beredar,” ujar Jajang singkat.
Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena belum menerima penjelasan resmi dari pihak terkait, baik dari Perumda Tirta Kamuning maupun dari Pemerintah Daerah.
Tidak dilibatkannya DPRD dalam proses penetapan tarif dinilai menjadi persoalan dari sisi tata kelola pemerintahan. Meskipun tidak diwajibkan secara eksplisit dalam regulasi, idealnya DPRD tetap dilibatkan sebagai representasi publik karena hal ini menyangkut hajat hidup masyarakat.
Keterlibatan DPRD dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan tarif tidak hanya berpijak pada pertimbangan administratif dan fiskal, tetapi juga mengakomodasi aspirasi serta kondisi ekonomi warga. Transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan tarif menjadi bagian dari prinsip good governance yang harus dijunjung tinggi.
Sejumlah anggota DPRD juga dikabarkan merasa kecolongan dengan terbitnya Perbup tersebut tanpa proses konsultasi ataupun penyampaian resmi dari eksekutif.
(red)