Praktik Joki Rumah Subsidi di Kuningan, Diduga Melibatkan Marketing Properti, Perbankan dan Notaris

Senin, 05 Mei 2025, Mei 05, 2025 WIB Last Updated 2025-05-05T08:28:36Z


KuninganSatu.com,- Praktik joki rumah subsidi terungkap di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Modus ini melibatkan peminjaman identitas warga berpenghasilan rendah untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, sementara rumah tersebut kemudian dimiliki dan dihuni oleh pihak lain yang tidak memenuhi syarat.


Salah seorang warga Desa Kadugede AS (36), mengaku namanya pernah digunakan dalam proses pembelian rumah subsidi pada tahun 2022. Ia mengakui bersedia karena desakan kebutuhan ekonomi dan iming-iming bayaran.


“Saya dikasih Rp3,5 juta. Waktu itu lagi butuh uang buat bayar kebutuhan keluarga. Katanya cuma minjem nama, saya nggak perlu bayar cicilan,” ujarnya kepada kuningansatu.com, Senin (5/5/2025).


Setelah proses akad kredit selesai di bank, AS tidak lagi dilibatkan. Namun, beberapa bulan kemudian, ia kembali dihubungi oleh marketing perumahan untuk menandatangani dokumen di hadapan notaris.


“Baru sekitar tiga bulan setelah akad, saya disuruh ke kantor notaris. Di situ saya tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara saya sebagai pemilik dan orang yang tinggal di rumah itu. Notaris bilang ini biar nanti gampang balik nama, dan untuk pengambilan sertifikatnya di Bank," kata AS.


Penelusuran lapangan menunjukkan bahwa praktik ini bukan hal baru. Seorang mantan marketing perumahan subsidi di wilayah Kecamatan Kuningan, berinisial YS (30), mengungkap bahwa sistem peminjaman nama untuk pengajuan rumah subsidi sudah menjadi praktik umum.


“Orang yang mau dipinjam namanya dikasih bayaran, biasanya tiga sampai lima juta tergantung kelengkapan berkas. Setelah akad, rumah langsung dihuni oleh pembeli asli. Beberapa bulan kemudian baru buat PPJB, jadi kelihatan formal dan nggak mencolok,” ungkap YS.


"Kadang kalau atas nama tidak memiliki pekerjaan yang memenuhi kriteria, kita juga yang mengatur dan bikinkan dokumennya seperti slip gaji dan lainnya," imbuhnya.


Menurut YS, selama dokumen resmi terlihat sah, proses kredit bisa lolos tanpa kendala. Bahkan, pembuatan PPJB di hadapan notaris dilakukan untuk memperkuat penguasaan rumah oleh pihak yang bukan pemilik sah.


Langgar Aturan, Salahgunakan Subsidi Negara


Program rumah subsidi pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2019. Aturannya menegaskan bahwa rumah subsidi hanya boleh diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah dan wajib menempatinya secara langsung.


Dalam praktik joki, dokumen formal memang tampak lengkap, namun substansinya melanggar ketentuan. Subsidi negara yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin justru dinikmati oleh pihak yang memanipulasi sistem, dengan mengandalkan “atas nama” dan perjanjian di luar ketentuan.


Perlu Investigasi dan Penertiban


Kasus ini mendorong desakan agar pemerintah daerah, perbankan, dan kementerian terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerima rumah subsidi. Pemeriksaan terhadap pengembang, notaris, dan pihak-pihak perantara juga dianggap penting guna menutup celah praktik manipulatif ini.


Tanpa pengawasan ketat, program rumah subsidi bisa terus dimanfaatkan oleh kelompok yang mengejar keuntungan pribadi, sementara warga miskin yang menjadi sasaran utama justru terpinggirkan.



(red)
Komentar

Tampilkan

  • Praktik Joki Rumah Subsidi di Kuningan, Diduga Melibatkan Marketing Properti, Perbankan dan Notaris
  • 0

Terkini

Topik Populer