
KuninganSatu.com,- Wakil Ketua PEKAT IB Kabupaten Kuningan, Donny Sigakole, melontarkan kritik tajam terhadap maraknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengembang (developer) perumahan subsidi di wilayah Kuningan. Hal ini dipicu oleh adanya kejadian beberapa waktu lalu yang menimpa konsumen rumah subsidi di Perumahan Griya Karimah Cilaja dimana kondisi bangunan rumah subsidi yang ditempatinya memiliki kualitas sangat buruk.
Menurut Donny, kasus yang terjadi tersebut bukanlah kejadian tunggal. Ia menilai banyak proyek perumahan subsidi di Kabupaten Kuningan yang dibangun dengan melanggar standar teknis dan mengabaikan hak-hak konsumen, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
“Kalau kita bicara rumah subsidi, itu adalah program resmi pemerintah dengan dukungan anggaran negara. Tapi yang terjadi di lapangan, banyak pengembang yang justru menjadikannya ladang bisnis tanpa tanggung jawab,” ujar Donny saat ditemui kuningansatu.com, Minggu (4/5/2025).
Ia menyebut sejumlah temuan yang diduga umum terjadi di berbagai perumahan subsidi, mulai dari kualitas bangunan yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), rumah cepat rusak, hingga tidak adanya penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) seperti jalan, penerangan, saluran air, taman, tempat ibadah, dan lahan pemakaman.
Donny menilai, praktik semacam ini telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam pasal 35 ayat (1), jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyediakan PSU sebelum melakukan serah terima rumah kepada konsumen.
Tidak hanya itu, regulasi lain seperti Permen PUPR No. 11 Tahun 2019 dan Permen PUPR No. 20 Tahun 2019 secara spesifik mengatur standar teknis bangunan subsidi dan mekanisme pembiayaan yang harus transparan dan tepat sasaran. Jika developer mengabaikan hal ini, maka bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa banyak developer tidak mematuhi regulasi tersebut. Bahkan, kami mendapat laporan bahwa ada pemohon KPR yang disuruh memakai nama orang lain agar bisa lolos seleksi bank, padahal itu jelas pelanggaran hukum,” kata Donny.
Dugaan pelanggaran ini, menurutnya, tidak bisa dianggap ringan. Program subsidi rumah melibatkan anggaran negara melalui skema SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka), pembebasan PPN, serta bantuan selisih bunga yang membuat angsuran KPR menjadi flat hingga lunas. Bila dana tersebut disalahgunakan, maka berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Donny menambahkan, praktik-praktik penyimpangan ini turut memperburuk akses MBR terhadap rumah layak huni. Padahal, berdasarkan data dari Disperkimtan Kabupaten Kuningan, saat ini terdapat sekitar 125 proyek perumahan subsidi, namun masih ada sekitar 35.000 warga MBR yang belum memiliki rumah.
“Kami khawatir, selama ini yang mendapatkan rumah subsidi bukanlah mereka yang berhak. Ada indikasi kuat rumah justru dibeli oleh spekulan atau orang-orang yang tidak masuk kategori MBR,” ungkapnya.
Lebih jauh, Donny mendesak instansi terkait seperti Kementerian PUPR, Disperkimtan, OJK, Kejaksaan hingga Satgas Anti Mafia Tanah untuk segera turun tangan. Ia menyarankan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek perumahan subsidi yang telah dibangun di Kuningan dalam lima tahun terakhir.
Selain itu, ia juga meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit atas dana subsidi dan SBUM, serta meninjau kembali peran perbankan dalam penyaluran KPR bersubsidi yang selama ini dinilai kurang akuntabel dan tidak berpihak kepada MBR.
“Bila perlu, moratorium izin pengembangan baru harus diberlakukan bagi developer yang terbukti belum menyelesaikan PSU atau masih menyisakan persoalan di proyek sebelumnya,” tegasnya.
Donny juga menyatakan siap mengawal persoalan ini hingga ke ranah hukum apabila ada indikasi kuat terjadinya korupsi atau pelanggaran sistemik yang merugikan keuangan negara dan rakyat kecil.
“Negara hadir untuk menjamin hak rakyat atas tempat tinggal yang layak, bukan memberi ruang kepada mafia tanah atau mafia properti. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu,” pungkas Donny.
(red)