Tarif Air Naik, Layanan Lebih Baik? Ini Komitmen PAM Tirta Kamuning

Sabtu, 17 Mei 2025, Mei 17, 2025 WIB Last Updated 2025-05-17T07:26:18Z


Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Ukas Suharfaputra

KuninganSatu.com,- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan mengumumkan rencana penyesuaian tarif air minum bagi pelanggan rumah tangga. Direktur Utama PAM Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra, menyampaikan langsung hal tersebut dalam jumpa pers bersama media yang digelar pada Sabtu (17/5/2025).


Dalam penjelasannya, Ukas mengatakan bahwa tarif air minum yang berlaku saat ini masih merujuk pada Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 Tahun 2022, yang diterbitkan pada 26 Maret 2022 dan sudah berlaku selama tiga tahun. Berdasarkan peraturan tersebut, tarif dasar untuk pemenuhan kebutuhan dasar air minum sebesar 10 m³ per bulan untuk kelompok pelanggan rumah tangga ditetapkan sebesar Rp 3.950 per m³.


Namun, hasil audit kinerja yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap tahun buku 2023 menunjukkan bahwa harga pokok produksi (HPP) air minum PAM Tirta Kamuning mencapai Rp 4.859 per m³. 


“Artinya, saat ini tarif yang berlaku sudah lebih rendah dibandingkan dengan ongkos produksi sebenarnya,” jelas Ukas.


Lebih lanjut, Ukas juga merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.663-Rek/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum di wilayah Jawa Barat tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Kuningan ditetapkan memiliki tarif batas bawah sebesar Rp 5.275 per m³ dan tarif batas atas sebesar Rp 8.299 per m³.


“Jika dibandingkan dengan HPP kami sebesar Rp 4.859 dan tarif batas bawah Gubernur sebesar Rp 5.275, maka tarif saat ini masih sangat rendah. Jika tidak segera dilakukan penyesuaian, hal ini akan berdampak serius terhadap keberlangsungan operasional dan pengembangan usaha kami,” kata Ukas.


Ia menjelaskan bahwa keberlanjutan layanan air bersih yang prima hanya dapat dicapai jika perusahaan mampu menutupi seluruh biaya operasionalnya (full cost recovery). Jika tidak, maka sesuai Pasal 29A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, maka pemerintah daerah wajib memberikan subsidi kepada Perumda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


“Untuk menghindari beban APBD yang besar dan agar usaha air minum tetap sehat dan mandiri, maka penyesuaian tarif menjadi langkah yang mutlak diperlukan,” ujarnya.



Ukas kemudian merinci faktor-faktor yang menyebabkan kebutuhan penyesuaian tarif tersebut, antara lain:


1. Kenaikan Tarif Pajak Badan

Pemerintah memberlakukan harmonisasi tarif pajak, dari sebelumnya 11% menjadi 22%, yang secara langsung membebani keuangan perusahaan.


2. Biaya Pemanfaatan Jasa Sumber Daya Air (BPJSDA)

Sesuai kebijakan baru, PAM Tirta Kamuning kini wajib menyetor BPJSDA kepada lembaga pemerintah yang berwenang.


3. Kenaikan Harga Bahan Baku dan Suku Cadang

Komponen biaya operasional seperti bahan kimia pengolahan, peralatan, serta suku cadang mengalami kenaikan harga yang signifikan.


4. Kondisi Aset yang Sudah Tua

Sebagian besar jaringan dan instalasi, terutama di wilayah Kota Kuningan, Ciawigebang, dan Luragung, sudah berumur tua dan membutuhkan biaya pemeliharaan yang tinggi dan berkala.


5. Keterbatasan Kapasitas dan Tingkat Kebocoran

Ukas mengungkapkan bahwa kapasitas produksi air bersih PAM Tirta Kamuning saat ini mencapai 617 liter per detik, namun sudah berada pada titik maksimum. Sementara itu, tingkat kebocoran jaringan masih mencapai 26,51%, yang berdampak pada tidak optimalnya layanan kepada sebagian dari 55.750 pelanggan yang ada.


6. Permintaan Tinggi di Wilayah Rawan Air

Minat masyarakat terhadap layanan air bersih, khususnya di daerah-daerah rawan air, cukup tinggi. Namun cakupan pelayanan belum mampu menjangkau seluruh wilayah tersebut secara optimal karena keterbatasan investasi dan infrastruktur.


Berdasarkan kajian yang dilakukan internal perusahaan, PAM Tirta Kamuning mengusulkan penyesuaian tarif sebesar Rp 550 per m³, dari tarif lama Rp 3.950 menjadi Rp 4.500 per m³. Dengan demikian, kebutuhan dasar pelanggan rumah tangga (10 m³/bulan) yang sebelumnya dikenakan biaya Rp 49.500 akan naik menjadi Rp 55.000 per bulan.


“Kenaikannya sangat kecil, hanya sekitar Rp 0,55 per liter. Dan tarif baru ini masih di bawah tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur, serta masih berada dalam batasan 4% dari UMK Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (1) huruf d Permendagri Nomor 21 Tahun 2020,” jelas Ukas.


Ukas berharap bahwa penyesuaian tarif ini dapat diterima masyarakat dengan bijak. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah ini diambil demi menjamin stabilitas keuangan perusahaan, peningkatan mutu pelayanan, serta perluasan cakupan wilayah layanan, yang pada akhirnya akan kembali memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan.


“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan air minum yang layak dan berkelanjutan dapat terus kami berikan, tanpa harus membebani APBD atau mengorbankan kualitas layanan. Dengan tarif yang disesuaikan secara proporsional, Perumda Tirta Kamuning akan tetap menjadi penyedia layanan publik yang andal dan bertanggung jawab,” tutup Ukas.


(red)



Komentar

Tampilkan

  • Tarif Air Naik, Layanan Lebih Baik? Ini Komitmen PAM Tirta Kamuning
  • 0

Terkini

Topik Populer