Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

37 Miliar Bukan Diselewengkan, Tapi Dialihkan Untuk Pembangunan

Redaksi
Rabu, 25 Juni 2025
Last Updated 2025-06-25T04:21:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Kuningan, KuninganSatu.com - Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dalam penggunaan Dana Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 37 miliar dari total Rp 61 miliar dana Opsen PKB tahun anggaran 2025 telah dialokasikan secara sah untuk kegiatan pembangunan lain yang dinilai strategis dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.


“Setelah kami lakukan klarifikasi langsung kepada TAPD, kami pastikan tidak ada penyelewengan. Dana itu memang dipakai untuk pembangunan yang dibutuhkan daerah. Jangan dipelintir seolah-olah ada penyimpangan,” tegas Uha dalam keterangannya.


Uha menyebutkan, berdasarkan aturan yang berlaku, tambahan pendapatan daerah dari pungutan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dikenal sebagai dana Opsen memang disalurkan ke kabupaten/kota sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengingatkan bahwa alokasi dana tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan provinsi.


“Jangan sampai masyarakat disesatkan seolah-olah dana itu harus 100% untuk jalan karena ada instruksi dari Gubernur. Itu tidak tepat secara hukum,” kata dia.


Ia merujuk pada kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang menargetkan seluruh jalan di Jabar terkoneksi dengan mulus pada 2027. Target itu disertai Instruksi Gubernur yang mewajibkan seluruh dana PKB digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.


Namun, Uha menilai, secara yuridis, Instruksi Gubernur tidak memiliki kekuatan hukum memaksa terhadap pemerintah kabupaten/kota.


“Kita bicara legalitas. Instruksi Gubernur itu bukan peraturan perundang-undangan. Itu hanya mengikat internal perangkat daerah provinsi, bukan bupati atau wali kota,” ujar Uha sambil mengutip Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Ia juga mengutip Pasal 38 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa gubernur memang punya fungsi koordinasi dan pembinaan, tetapi tidak bisa mengatur penggunaan anggaran daerah kabupaten/kota kecuali dalam konteks dekonsentrasi atau tugas pembantuan.


“Jadi jelas, kalau tidak ada Perpres atau PP yang mewajibkan, gubernur tidak bisa seenaknya memaksa kabupaten mengalokasikan anggarannya untuk proyek yang dia inginkan,” katanya.


Menurut Uha, pendapatan dari Opsen PKB yang masuk sebagai PAD kabupaten/kota, penggunaannya tetap harus mengikuti prinsip otonomi daerah. Belanja daerah menjadi hak prerogatif kepala daerah dan DPRD masing-masing, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal.


Ia menyebut sejumlah aturan yang menguatkan argumennya, antara lain UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penggunaan anggaran harus berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, serta mengacu pada dokumen RPJMD daerah masing-masing.


“Kalau semua harus ikut instruksi provinsi, buat apa ada otonomi daerah? Kita ini punya RPJMD sendiri, punya prioritas pembangunan sendiri,” tukasnya.


Uha juga menyinggung Pasal 86 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Pasal 25 ayat 1 dalam PP No. 35 Tahun 2023 yang hanya mengatur mekanisme transfer dana Opsen, bukan penggunaannya.


“Sekali lagi, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa dana Opsen PKB harus digunakan 100% untuk pembangunan jalan. Itu hanya arahan, bukan perintah yang bersifat mengikat,” ujarnya tegas.


Ia pun mengingatkan bahwa Pasal 12 UU No. 17 Tahun 2003 secara eksplisit menyebut bahwa proses penganggaran daerah harus mempertimbangkan kebutuhan nyata dan prioritas masing-masing daerah.


“Memaksakan penggunaan dana hanya untuk jalan tanpa melihat kondisi lokal justru bisa merugikan. Bayangkan kalau daerah butuh infrastruktur kesehatan atau pendidikan, tapi tidak bisa membangun hanya karena harus ikut arahan dari atas,” pungkasnya.


Dengan demikian, Uha memastikan bahwa penggunaan dana Rp 37 miliar dari Opsen PKB oleh Pemkab Kuningan sudah sesuai aturan dan tidak mengandung pelanggaran.


“Kami di Frontal akan tetap mengawasi, tapi kami juga tidak mau membiarkan isu liar menyesatkan publik. Pembangunan harus didukung, tapi juga harus diawasi berdasarkan hukum, bukan asumsi,” tandasnya.


(red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl