Japara, KuninganSatu.com - DPRD Provinsi Jawa Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai persoalan aset milik pemerintah daerah, mulai dari sengketa kepemilikan hingga lemahnya pemanfaatan yang berdampak langsung pada rendahnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang ditunjuk menjadi unsur pimpinan dalam pansus ini adalah Toto Suharto, anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia menyampaikan bahwa pembentukan pansus ini merupakan tindak lanjut atas inisiatif DPRD yang diusulkan Komisi I, menyusul perubahan berbagai regulasi di tingkat pusat yang menuntut penyesuaian aturan di daerah.
Toto menegaskan bahwa raperda baru ini akan menjadi dasar hukum yang lebih rinci dan tertib dalam pengelolaan aset milik daerah, mulai dari proses pengadaan, pemanfaatan, hingga pemindahtanganan aset. Ia mencontohkan persoalan yang muncul dalam kasus lahan SMA Negeri 1 Bandung, yang meskipun sudah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sempat digugat oleh pihak lain hingga menimbulkan kekalahan di pengadilan tingkat pertama.
“Kenapa kita bisa kalah? Ini jadi bahan evaluasi besar. Harus dicari di mana kelemahannya. Sekarang sedang dalam proses banding,” ujar Toto saat diwawancarai pada Senin, (16/6/2025).
Dalam rapat-rapat pansus sebelumnya, DPRD telah memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum untuk menganalisis peralihan dari perda lama ke kerangka hukum baru. Toto menyebut, banyak aset yang sudah diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) namun tidak tercatat lagi sebagai aset aktif di BPKAD, sementara kontribusinya terhadap PAD justru minim.
Ia menilai, peran sejumlah BUMD hanya sebagai mediator, yang menyewakan aset pemerintah ke pihak ketiga tanpa pengelolaan yang produktif.
“Kalau BUMD hanya jadi perantara, lebih baik dikaji ulang. Pemerintah punya aset, tapi malah disewakan lagi oleh BUMD, itu kan tidak memberi nilai tambah,” tegasnya.
Dari data BPKAD, aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tercatat sebesar Rp49 triliun. Namun kontribusi dari sektor properti investasi masih jauh dari harapan, hanya sekitar Rp50 miliar per tahun.
Pansus akan menggali lebih dalam dengan verifikasi data serta turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi aset-aset tersebut, termasuk yang tersebar di berbagai OPD, sekolah, dan lembaga.
“Kita harus pastikan tidak ada pemindahtanganan sembarangan. Tanah-tanah idle juga harus segera dicari solusi, apakah bisa dimanfaatkan atau harus dilepas dengan prosedur yang benar,” kata Toto.
Dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan XIII yang meliputi Kuningan, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran, Toto Suharto juga menyinggung pentingnya pengelolaan kawasan strategis di daerah, salah satunya kawasan Waduk Darma di Kabupaten Kuningan.
Ia mendorong agar pengelolaan Waduk Darma tidak lagi diserahkan ke BUMD provinsi seperti Jaswita, melainkan dikerjasamakan langsung antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Yang lebih tahu kondisi Waduk Darma ya orang Kuningan. Kalau dikelola Pemkab dan hasilnya kembali ke masyarakat Kuningan, itu akan jauh lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Toto Suharto merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN yang dikenal vokal dalam isu-isu tata kelola aset, pendidikan, dan pembangunan daerah. Ia kembali terpilih untuk periode 2024–2029 dan aktif mewakili aspirasi masyarakat di dapilnya melalui berbagai forum, termasuk reses dan dialog warga.
Sebagai tokoh PAN, ia juga memiliki latar belakang kepemimpinan di sejumlah organisasi kepemudaan dan sosial keagamaan, serta dikenal konsisten memperjuangkan keterbukaan anggaran dan efektivitas BUMD di Jawa Barat.
Dengan terbentuknya pansus ini, DPRD Jawa Barat berharap bisa menghasilkan regulasi baru yang kuat, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Toto pun menegaskan bahwa kerja pansus akan terus dikawal secara serius hingga selesai.
“Kita ingin semua aset daerah terjaga, memberi manfaat nyata, dan tidak lagi jadi sumber persoalan hukum atau kerugian daerah,” pungkasnya.
(red)