masukkan script iklan disini
Ancaran, KuninganSatu.com - Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. Total barang bukti yang disita mencapai 181,25 gram sabu siap edar.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Rabu (25/6/2025). Dua tersangka diamankan dalam operasi berbeda di dua kecamatan.
Tersangka pertama, A.N. (35), warga Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, ditangkap di pinggir jalan Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 96,95 gram dalam berbagai paket ukuran.
Sementara tersangka kedua, N. alias I (33), warga Desa Dukuhtengah, Kecamatan Maleber, ditangkap saat menunggu pembeli di depan SDN 2 Langseb, Kecamatan Lebakwangi. Dari lokasi dan hasil pengembangan, diamankan sabu seberat 84,3 gram yang telah dikemas dalam 65 paket kecil.
Keduanya menggunakan metode "tempel" atau sistem peta untuk mendistribusikan sabu kepada pembeli. Metode ini dinilai minim risiko, namun tetap berhasil diungkap oleh petugas.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua sepeda motor, empat telepon genggam, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti di tingkat pengedar saja. Ini akan terus kami kembangkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
(red)