Ancaran, KuninganSatu.com - Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E, angkat bicara menanggapi desakan interpelasi yang dilontarkan oleh beberapa aktivis di Kuningan seperti Ketua LSM Frontal, Uha Juhana dan Andika Ramadhan selaku Mahasiswa, terkait isu pembatalan seleksi terbuka atau open bidding jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan dan Mutasi yang dinilai sarat politik dan dipaksakan.
Dalam keterangannya kepada media, Rabu (12/6/2025), Nuzul menegaskan bahwa hak interpelasi memang merupakan salah satu instrumen penting dalam fungsi pengawasan DPRD. Namun, menurutnya, dorongan untuk menggunakan hak tersebut harus berasal dari internal DPRD, khususnya dari para anggota dewan kepada unsur pimpinan, bukan tekanan dari pihak luar.
“Interpelasi adalah hak DPRD, bukan instruksi dari luar. Mekanismenya itu melalui usulan anggota dewan yang kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku,” ujar Nuzul.
Nuzul menyampaikan bahwa pihaknya saat ini terus memantau perkembangan isu pembatalan open bidding Sekda dan mutasi tersebut. DPRD, kata dia, akan mengambil langkah sesuai prosedur jika memang ditemukan indikasi pelanggaran aturan atau kebijakan yang tidak transparan.
“Semua kebijakan pemerintah daerah tentu dalam pengawasan legislatif. Kalau ada hal yang dianggap tidak sesuai aturan,” katanya.
Lebih lanjut, Nuzul menekankan bahwa dalam persoalan ini Bupati Kuningan memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait dua hal utama.
“Pertama, Bupati harus menyampaikan secara jelas alasan pembatalan open bidding Sekda ini kepada publik, agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Dan kedua, Bupati juga harus mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah digunakan untuk proses open bidding tersebut. Karena itu uang rakyat yang berasal dari APBD, yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Nuzul.
Menurutnya, akuntabilitas anggaran dalam setiap kebijakan pemerintah daerah merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Terkait desakan yang berkembang di masyarakat, Nuzul mengapresiasi perhatian publik terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki aturan internal dalam menentukan sikap terhadap suatu kebijakan pemerintah.
(red)