Desak Interpelasi, DPRD Kuningan Diminta Tak Tutup Mata Atas Kebijakan Bermasalah
Cijoho, KuninganSatu.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan sekaligus Aktivis pemerhati kebijakan publik, Andika Ramadhan, mengkritik keras atas isu yang beredar dimana Pemerintah Kabupaten Kuningan yang secara tiba-tiba membatalkan proses seleksi terbuka atau open bidding jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Padahal, proses tersebut telah menyedot anggaran dan waktu yang tidak sedikit.
Menurut Andika, jika pembatalan itu benar terjadi dan dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan resmi kepada publik, maka ia menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena diikuti dengan mutasi besar-besaran pejabat eselon II.
“Open bidding yang sudah dibiayai dari uang rakyat malah dibatalkan begitu saja tanpa kejelasan. Lalu digantikan dengan mutasi tertutup yang rawan kolusi dan nepotisme. Ini jelas mencederai semangat reformasi birokrasi,” ujar Andika Ramadhan saat ditemui, Rabu (12/6/2025).
Ia menambahkan, mutasi terhadap pejabat eselon II tersebut terindikasi tidak berdasarkan prinsip meritokrasi, melainkan lebih condong pada kepentingan politik dan akomodasi kelompok tertentu.
“Kalau jabatan strategis diisi orang-orang yang dipilih bukan karena kompetensi, tapi karena loyalitas politik, maka pemerintahan akan pincang dan penuh konflik kepentingan,” tegasnya.
Andika juga menyoroti sikap DPRD Kabupaten Kuningan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam mengawasi kebijakan tersebut. Ia menilai DPRD memiliki peran penting dalam menjaga jalannya pemerintahan daerah tetap dalam koridor hukum dan kepentingan rakyat.
“Kalau DPRD tidak tahu fungsinya sebagai legislatif, saya tuliskan ini sebagai pedoman. Jangan sampai DPRD terkesan hanya diam nyaman ketika kekuasaan melangkah tanpa kontrol,” katanya.
Lebih lanjut, Andika menyebutkan DPRD memiliki tiga hak utama dalam menjalankan fungsi pengawasan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Menurutnya, pembatalan open bidding Sekda merupakan momentum tepat bagi DPRD untuk menggunakan hak interpelasi.
“Langkah pembatalan ini sangat mencurigakan. DPRD harus tegas, jangan hanya kuat di budgeting dan legislasi, tapi juga dalam pengawasan. Gunakan hak interpelasi terhadap Bupati terkait persoalan ini,” tandas Andika.
Ia pun berharap DPRD tidak menjadi lembaga yang “pincang” dan mengabaikan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Kalau kebijakan Bupati kita nilai cacat secara moral, maka DPRD jangan ikut-ikutan menjadi lembaga yang pincang. Masyarakat menunggu keberanian DPRD,” pungkasnya.