masukkan script iklan disini
Winduhaji, KuninganSatu.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, SE, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya kewajiban pemerintah. Hal itu disampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.
“Perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Tapi tanggung jawab ini juga harus dibagi oleh masyarakat, sekolah, tokoh agama, hingga komunitas,” ujar Ika, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ia menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikis, maupun seksual, yang dinilainya sebagai peringatan serius bagi semua pihak. Menurutnya, semua elemen perlu lebih aktif menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
Ika juga menekankan pentingnya edukasi hak-hak anak serta pembentukan karakter sejak dini. Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial dinilai penting untuk mendukung sistem perlindungan yang efektif.
“Kita harus memperkuat perlindungan anak berbasis komunitas. Anak-anak harus tahu ke mana harus melapor dan siapa yang bisa melindungi mereka ketika terjadi kekerasan,” ucapnya.
Ia mendorong pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Jawa Barat untuk mengoptimalkan layanan pengaduan, serta meningkatkan kapasitas pendamping dan psikolog di pusat layanan perlindungan anak.
Meski mengapresiasi program-program yang telah berjalan, Ika menilai perlu adanya evaluasi dan peningkatan kualitas layanan agar lebih responsif dan merata.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Ketika mereka tumbuh di lingkungan yang aman dan sehat, kita sedang menyiapkan generasi unggul untuk masa depan,” pungkasnya.
(red)