Aruji, KuninganSatu.com - Proses pendirian gerai Mie Gacoan Cabang Kuningan kembali menjadi sorotan publik menyusul unggahan viral di media sosial yang menyoroti dugaan pengabaian terhadap peran mediator dalam pencarian lahan. Unggahan tersebut dipublikasikan oleh akun Facebook bernama Khadimarz pada Selasa (10/6/2025).
Dalam unggahannya, Khadimarz mengklaim turut berperan mencarikan lahan untuk pendirian gerai Mie Gacoan yang kini berdiri di Jalan Aruji Kartawinata, tepatnya di depan SMAN 2 Kuningan. Proses pencarian lahan tersebut disebut melibatkan seorang perantara berinisial UG, hingga akhirnya ditentukan lokasi strategis dengan luas sekitar 2.000 meter persegi.
Namun, setelah pembangunan rampung dan operasional gerai berjalan, pihak mediator merasa dilangkahi dan tak mendapatkan penghargaan atas kontribusinya.
“Kami yang mencarikan lahannya, namun kami dari pihak mediator dilewati begitu saja dan tidak mendapatkan apa-apa, baik dari penjual (Sdr. Fr/Sdri. Fres) maupun pembelinya. Bahkan sekadar ucapan terima kasih pun tidak ada,” tulis Khadimarz dalam unggahannya yang ditandatangani oleh seseorang bernama Rudi, tertanggal 9 Juni 2025.
Unggahan itu juga menyinggung soal etika berbisnis, dengan menekankan pentingnya pengakuan terhadap pihak-pihak yang berperan dalam proses negosiasi.
“Nampaknya Anda enggan untuk memberikan apa yang menjadi hak kami. Coba tanyakanlah pada nuranimu yang paling dalam, '..etiskah perilaku yang demikian?..'” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam unggahan, termasuk dari manajemen Mie Gacoan Cabang Kuningan maupun pemilik lahan yang disebut berinisial Fr atau Fres.
Kasus ini memantik kembali diskusi publik mengenai pentingnya kejelasan peran dan hak mediator dalam transaksi lahan bernilai tinggi. Banyak yang menilai bahwa praktik mediasi seharusnya dilindungi oleh kesepakatan hukum atau kontrak tertulis untuk menghindari sengketa dan kekecewaan di kemudian hari.
(red)