Cirendang, KuninganSatu.com - Ketua GIBAS Resort Kuningan, Manap Suharnap, mengungkapkan kekhawatiran sekaligus kecurigaan terkait belum tercatatnya realisasi pajak daerah Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025 di Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) milik Kementerian Keuangan RI hingga pertengahan Juni. Ia menduga, dana pajak yang sudah terkumpul itu tidak langsung dilaporkan karena telah lebih dahulu digunakan untuk membiayai kebutuhan lain di luar prosedur pelaporan resmi.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi realisasi pajak yang diterima, hingga April 2025 saja total realisasi pajak daerah telah mencapai Rp72.796.711.632 atau 30,01 persen dari target Rp242,58 miliar. Namun dalam dashboard SIKD Kementerian Keuangan per tanggal 18 Juni 2025, realisasi pajak daerah Kabupaten Kuningan masih tercatat nol rupiah. Ketidaksinkronan data ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena pajak daerah merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi dasar penilaian fiskal dan pencairan dana pusat.
“Kami bukan asal bicara. Ini datanya jelas, pajak daerah sudah masuk Rp72 miliar lebih, tapi tidak tercatat satu rupiah pun di SIKD Kemenkeu. Ini sangat aneh. Kalau bukan karena kelalaian administrasi, kami khawatir dananya memang sudah digunakan dulu untuk menutupi pos-pos lain yang tidak dilaporkan secara terbuka,” ujar Manap Suharnap kepada wartawan, Kamis (19/6).
Ia menyebutkan, potensi pelanggaran tata kelola sangat terbuka jika uang yang sudah dipungut dari masyarakat tidak segera dilaporkan dan digunakan di luar mekanisme.
“Kalau ini benar terjadi, ini sudah masuk ranah penyalahgunaan kewenangan. Harus ada audit khusus, karena ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Manap mendesak agar DPRD Kabupaten Kuningan segera memanggil pihak terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk menjelaskan kenapa laporan realisasi pajak tidak juga masuk ke sistem nasional. Ia menilai alasan teknis sudah tidak relevan karena seharusnya pelaporan dilakukan secara berkala dan real time.
“Kalau sampai pertengahan tahun saja belum dilaporkan, itu bukan lagi masalah telat. Bisa jadi ada kesengajaan. DPRD jangan diam, masyarakat harus tahu ke mana aliran uang itu. Kami di GIBAS siap mengawal agar tidak terjadi praktik-praktik yang menyimpang,” kata Manap.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, membantah keras dugaan dana pajak digunakan sebelum dilaporkan. Ia menegaskan bahwa tugas Bappenda hanya melakukan pemungutan pajak dan menyetorkannya langsung ke kas daerah sesuai ketentuan. Menurutnya, seluruh proses sudah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada dana yang diselewengkan.
“Bappenda sih nyetor kang, tidak bisa geser geser kemanapun,” tegas Guruh saat dikonfirmasi.
Guruh juga menyarankan agar pihak-pihak yang mempertanyakan keterlambatan pelaporan agar langsung menghubungi BPKAD selaku pemegang kewenangan atas sistem pelaporan dan akuntansi keuangan daerah.
“SIPD wewenang Bappeda, kewenangan geser anggaran BPKAD, kita sih seadanya di aplikasi, silahkan ditanya ke BPKAD,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BPKAD Kabupaten Kuningan terkait belum tercatatnya realisasi pajak daerah dalam sistem nasional. Sementara itu, tekanan publik semakin meningkat agar pemerintah daerah bertindak cepat dan terbuka guna menghindari spekulasi liar dan potensi rusaknya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Diketahui, sejumlah pajak daerah yang telah terealisasi antara lain Pajak Hotel sebesar Rp3,35 miliar, Pajak Hiburan Rp1,54 miliar, BPHTB Rp28,87 miliar, dan OPSEN PKB Rp17,3 miliar. Semua ini menyumbang angka signifikan dalam pendapatan daerah, namun belum tercermin dalam sistem SIKD Kementerian Keuangan. Ketidakhadiran angka tersebut secara resmi berpotensi menimbulkan dampak fiskal, termasuk penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.
“Jika betul semua sudah setor seperti yang dikatakan Bappenda, maka BPKAD harus segera menjelaskan ke publik. Jangan saling lempar tanggung jawab, karena ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah secara keseluruhan," tandas Manap.
Koreksi: Berita ini telah diperbarui pada Kamis, (19/6/2025) Pukul 16.27 WIB. Kesalahan penulisan narasi sebelumnya telah diperbaiki sesuai dengan permintaan narasumber.
(red)