Bicara Melulu Tanpa Bukti, Abidin ke Uha: Laporkan Saja Kalau Serius!
![]() |
Foto: Abdidin, S.E (dok. dialektikakuningan) grayscale |
KuninganSatu.com - Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan terus menggelinding liar. Setelah Ketua LSM Frontal Uha Juhana menyuarakan dugaan pelanggaran hukum dalam proses penunjukan Sekda, kini giliran Abidin, SE, tokoh masyarakat dan pengamat kebijakan publik, menyampaikan tanggapan tajam terhadap manuver LSM tersebut.
Menurut Abidin, jika memang Uha memiliki bukti kuat dan legal standing yang sah, seharusnya tidak perlu banyak berbicara di media. Langkah hukum konkret adalah solusi yang tepat, bukan sekadar mengumbar opini yang justru dapat memicu kegaduhan.
“Kalau memang punya bukti dan sudah yakin benar, silakan saja laporkan. Jangan cuma omdo atau omong doang. Jangan menjadikan isu ini komoditas politik atau alat tekanan tanpa disertai langkah nyata,” ujar Abidin kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Abidin menilai bahwa ruang publik seharusnya digunakan secara produktif, bukan untuk membangun narasi yang justru berpotensi merusak kondusivitas pemerintahan. Ia juga menilai terlalu banyak opini liar tanpa proses hukum hanya akan menimbulkan persepsi negatif dan merugikan masyarakat.
“Kalau semua dilontarkan di media tapi tidak pernah masuk ke ranah hukum, masyarakat akan bingung, mana yang serius membela kebenaran, mana yang hanya cari sorotan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengangkatan Sekda melalui jalur manajemen talenta adalah skema yang diperbolehkan dalam sistem kepegawaian nasional. Selama prosesnya sesuai regulasi, maka keputusan kepala daerah memiliki legitimasi hukum.
“Jangan selalu curiga duluan. Negara sudah menyediakan mekanisme manajemen talenta bagi pengisian jabatan tinggi pratama. Tidak semua harus melalui open bidding, tergantung pada kondisi dan pertimbangan tertentu,” kata Abidin.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Namun pengawasan tersebut seharusnya dilakukan secara terukur dan taat pada prosedur hukum, bukan dengan membangun kegaduhan yang tidak berdampak pada penyelesaian substansi persoalan.
“LSM punya fungsi kontrol, dan itu baik. Tapi kontrol yang benar itu disertai data, bukti, dan langkah hukum yang jelas. Kalau hanya menyampaikan asumsi, apalagi dibumbui opini politis, itu justru merusak kredibilitas perjuangan sendiri,” lanjutnya.
Abidin juga menilai bahwa sorotan terhadap penggunaan dana APBD untuk open bidding memang perlu dikaji, namun sekali lagi ia menegaskan, harus ditempuh melalui audit dan pelaporan hukum, bukan sekadar disuarakan tanpa proses.
“Kalau bicara soal Rp 400 juta yang disebut-sebut mubazir, silakan buktikan. Ajukan laporan ke APH, minta audit investigatif. Negara sudah punya mekanismenya,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Abidin berharap agar dinamika di Kabupaten Kuningan tidak terseret ke dalam konflik opini tanpa ujung. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif dan mendukung jalannya pemerintahan yang bersih, namun juga stabil.
“Silakan dikritisi, tapi jangan ganggu stabilitas birokrasi hanya karena perbedaan pendapat. Kritik itu sehat, tapi tindakan jauh lebih penting,” pungkasnya.
(roy)