masukkan script iklan disini
Ancaran, KuninganSatu.com - Kasus laporan palsu kembali mencuat. Seorang pria berinisial A (30), warga Bandung, nekat mengarang cerita menjadi korban begal di Kabupaten Kuningan demi menutupi utang akibat judi online. Kebohongan tersebut terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara menyampaikan bahwa A melapor ke Polsek Cilimus pada Senin, 30 Juni 2025, dengan klaim telah dibegal oleh dua orang pengendara motor bersenjata celurit di Jalan Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus. A mengaku kehilangan tas berisi uang tunai Rp3.200.000 dan STNK motor saat sedang mencari rumput untuk keperluan pekerjaannya di peternakan domba.
Namun hasil penyelidikan menemukan kejanggalan dalam laporan tersebut. Kepala kandang tempat A bekerja membantah keberadaan kejadian tersebut. Selain itu, tidak ditemukan bukti transaksi penarikan uang dari BRILink sebagaimana pengakuan A. Pemeriksaan lebih lanjut membongkar bahwa A sebenarnya hanya terjatuh dari motor tanpa adanya tindak kejahatan.
“Ternyata memang dia mengarang cerita. Tapi memang dia terjatuh dan mengalami kecelakaan di TKP tersebut, tanpa adanya pembegalan,” ungkap AKP Nova pada Rabu (2/7/2025).
Motif utama pelaporan palsu ini adalah utang akibat kecanduan judi online. A mengaku baru bermain judi slot selama sebulan dan telah menghabiskan Rp2.200.000 tanpa pernah menang sekalipun.
“Dia motifnya karena terlilit hutang, karena uang yang dipinjamnya itu untuk judi online atau slot,” lanjut Nova.
Atas perbuatannya, A terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara.
Nova menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap upaya pembohongan publik.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak coba-coba membuat laporan palsu. Apalagi dilatarbelakangi oleh praktik judi online yang merusak. Kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pengakuannya, A menyebut ide laporan palsu muncul secara spontan saat terjatuh dari motor.
“Tiba-tiba jatuh kena selokan, pas saya jatuh ada pikiran buat laporan palsu. Karena saya pinjem uang sama Kepala Kandang buat judi online. Jadi bingung cara bayarnya utangnya gimana. Berharap kalau laporan dibegal jadi digratiskan. Kejadian jatuhnya malem, besoknya langsung saya buat laporan,” tutur A.
Ia juga mengaku tergiur bermain judi online setelah melihat iklan di media sosial.
“Awalnya iseng karena iklan terus saya download. Laporannya bohong itu semua, saya menyesal. Saya nggak bakalan melakukan laporan bohong lagi,” pungkasnya.
(red)