Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Harmonisasi Raperbup RKPD Kuningan 2026: Kemenkumham Jabar Tegaskan Sanksi Jika Terlambat

Redaksi
Rabu, 02 Juli 2025
Last Updated 2025-07-02T09:56:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Pemerintahan, KuninganSatu.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Kuningan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, Rabu (02/07/2025), bertempat di Ruang Ismail Saleh. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, bersama Tim Perancang Perundang-undangan dari Kelompok Kerja 1 (Shendy S., Erdian, Visy T., Novarisma, Risma, Gita) serta didukung CPNS dan mahasiswi magang. Perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan turut bergabung secara daring.

Dalam sambutannya, Funna menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan mandat penting berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. 

“Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi dalam perumusan norma, sehingga produk hukum daerah menjadi lebih berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Funna juga menekankan bahwa Raperbup tentang RKPD memiliki urgensi tinggi. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD merupakan dokumen strategis yang menjabarkan RPJMD dan menjadi pedoman utama dalam penyusunan RAPBD.


Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyusun dan menetapkan RKPD melalui Peraturan Kepala Daerah.

“Ada konsekuensi serius apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD. Sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama tiga bulan dapat dikenakan. Ini menunjukkan betapa pentingnya penetapan RKPD secara tepat waktu,” tegas Funna.

Tim perancang dari Pokja 1 Kanwil Kemenkum Jabar kemudian memaparkan materi muatan dan memberikan catatan teknis terkait penyesuaian dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Asep Sutandar dalam memastikan kualitas produk hukum daerah serta sebagai upaya pembinaan regulatif kepada seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.

Seluruh peserta diharapkan memberikan kontribusi maksimal demi penyempurnaan Raperbup RKPD Kabupaten Kuningan Tahun 2026.

(red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl