12 Napi Lapas Kuningan Bebas Tepat di Hari Kemerdekaan! Ini Rinciannya…
Foto: Bupati Kuningan bersama warga binaan Lapas Kelas II A Kuningan (Dok. IKP)
KuninganSatu.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan menerima remisi. Penyerahan remisi berlangsung pada Minggu (17/8/2025) secara simbolis oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Julianto Budhi Prasetyono, menyebutkan jumlah warga binaan saat ini sebanyak 428 orang, terdiri dari 367 narapidana dan 61 tahanan. Dari jumlah tersebut, 309 narapidana diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) dan 333 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD).
Rincian Remisi:
RU I: 302 orang, pengurangan masa tahanan 1–6 bulan.
RU II: 7 orang, langsung bebas.
RD I: 323 orang, pengurangan 8–90 hari.
RD II: 10 orang, 5 langsung bebas.
Dengan demikian, 12 warga binaan bebas tepat pada Hari Kemerdekaan.
Bupati Kuningan menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan kesempatan untuk memperbaiki diri. “Jadikan remisi ini titik balik untuk kembali ke jalan yang benar dan berkontribusi bagi daerah kita,” tegasnya.
Selain penyerahan remisi, Lapas Kuningan menggelar berbagai kegiatan menyambut kemerdekaan, antara lain pertandingan olahraga, lomba tradisional, donor darah, pemeriksaan kesehatan, dan upacara bendera. Lapas Kuningan tetap kondusif dengan dukungan 83 petugas, serta program pembinaan meliputi keagamaan, kesehatan, kemandirian, dan keterampilan seperti peternakan, budidaya, menjahit, tata boga, dan kerajinan.
(ikp/roy)