65 Juta Melayang, Proyek Tak Kunjung Terealisasi: Dugaan Modus Kades Terkuak

Rabu, 30 April 2025, April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T09:36:45Z


KuninganSatu.com,- Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di tingkat desa. Seorang rekanan mengaku dirugikan hingga puluhan juta rupiah setelah proyek senilai Rp200 juta yang dijanjikan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Cidahu berinisial DA, hanya terealisasi sebagian. Sementara, uang pribadi yang telah disetor ke pihak desa mencapai Rp65 juta.


Kepada kuningansatu.com, Rabu (30/4/2025) pihak BD rekanan mengaku kejadian bermula pada akhir Oktober 2023, dalam sebuah pertemuan informal seusai pertandingan minisoocer. Di momen itulah, rekanan terlibat obrolan dengan Ekbang Desa dan Kaur Keuangan Desa di wilayah Kecamatan Cidahu tersebut. Percakapan ringan berubah serius ketika muncul tawaran kerja sama proyek pembangunan di Desa. Tak lama kemudian, pertemuan dilanjutkan dengan Kepala Desa tersebut.


Rekanan mengaku telah diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai bentuk awal kesepakatan proyek. Namun sebelum pekerjaan berjalan, Kepala Desa meminta uang sebesar Rp20 juta dengan alasan kebutuhan internal desa. Permintaan serupa kembali terjadi pada Desember 2023, dengan dalih proyek pembangunan balai desa. Tambahan Rp20 juta kembali diminta, hingga total dana pribadi yang disetor mencapai Rp65 juta.


Sayangnya, hingga tahun 2024 proyek yang dijanjikan hanya terealisasi sekitar Rp100 juta. Tidak ada kelanjutan atas sisa proyek maupun pengembalian dana yang telah diberikan. Setelah didesak berkali-kali, baru pada April 2025 pihak desa mencicil Rp9 juta.


“Saya merasa ini bentuk ketidakberesan. Proyek yang dijanjikan tidak sesuai, uang yang saya keluarkan juga belum kembali. Ini jelas merugikan saya secara materiil,” ungkap rekanan, yang juga mengaku memiliki bukti kuat tentang permasalahan tersebut.


Pola semacam ini mengindikasikan penggunaan jabatan untuk meminta dana tanpa mekanisme resmi. Dalam perspektif hukum, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk dalam ranah pidana, baik penipuan maupun penyalahgunaan kewenangan.


Rekanan menyatakan masih memberi ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan ini terus dibiarkan.


“Kalau tidak ada kejelasan, saya akan bawa ini ke proses hukum,” tegasnya.


Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap tata kelola keuangan desa, khususnya terkait praktik kerja sama proyek yang rawan disalahgunakan. Mekanisme pengadaan, distribusi anggaran, dan pelaksanaan fisik proyek semestinya berjalan di atas prinsip transparansi dan pertanggungjawaban, bukan melalui janji personal yang berujung kekecewaan.


(red)

Komentar

Tampilkan

  • 65 Juta Melayang, Proyek Tak Kunjung Terealisasi: Dugaan Modus Kades Terkuak
  • 0

Terkini

Topik Populer