Ratusan Kendaraan Dinas ‘Lenyap’! Yusup: Ini Bukan Lalai, Ini Kejahatan!

Rabu, 30 April 2025, April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T00:17:23Z

Foto: Yusup Dandi Asih
Dokumentasi inilahkuningan.com

KuninganSatu.com,- Aktivis dari Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yusup Dandi Asih, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dalam menyikapi hilangnya ratusan unit kendaraan bermotor milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.


Yusup menilai, langkah hukum merupakan solusi tepat untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah.


“Kami mendukung sepenuhnya sikap tegas Bupati Kuningan untuk memproses secara hukum oknum-oknum yang terlibat dalam hilangnya aset kendaraan dinas. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi patut diduga sebagai tindak pidana,” tegas Yusup kepada kuningansatu.com, Selasa (29/4/2025).


Yusup menambahkan bahwa permasalahan ini tidak boleh diselesaikan secara internal semata. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan untuk segera bertindak, karena peristiwa tersebut berpotensi melanggar hukum pidana, khususnya dalam konteks penggelapan aset negara.


“Jika benar terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan aset daerah hilang, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP,” jelasnya.


Pasal 372 KUHP menyebutkan bahwa, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan" 


Sementara itu, Pasal 374 KUHP menegaskan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja atau jabatan dengan barang tersebut, dihukum lebih berat.


Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap aset daerah wajib dikelola, dicatat, dan dipertanggungjawabkan secara tertib dan transparan. Hilangnya aset tanpa kejelasan posisi hukum berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.


“Sikap Bupati yang membuka pintu proses hukum adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun, jangan berhenti di wacana. Harus ada tindakan nyata yang dapat menimbulkan efek jera,” imbuh Yusup.


Sebagaimana diketahui, Pemkab Kuningan sedang melakukan audit internal terhadap keberadaan sejumlah kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya. Bupati Kuningan bahkan menyatakan bahwa pihaknya siap menyerahkan kasus ini kepada APH bila ditemukan unsur pelanggaran hukum.


MPK menegaskan akan terus mengawal dan mendorong proses hukum ini agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan aset publik. “Ini soal kepentingan rakyat. Aset daerah adalah milik bersama dan harus dikelola untuk pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup Yusup.



(red)
Komentar

Tampilkan

  • Ratusan Kendaraan Dinas ‘Lenyap’! Yusup: Ini Bukan Lalai, Ini Kejahatan!
  • 0

Terkini

Topik Populer