
KuninganSatu.com,- Permasalahan teknis pelaksanaan 32 kegiatan swakelola Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang meliputi kegiatan pembangunan dan pengembangan sektor pertanian di sejumlah kecamatan dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 dan menjadi korban tunda bayar yang disoroti oleh salah satu pemerhati kebijakan di Kabupaten Kuningan mendapat tanggapan dari Dr. Wahyu Hidayah, M.Si selaku Kepala Dinas.
Ketika dikonfirmasi kuningansatu.com, Selasa (29/4/2025), Wahyu mengungkapkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan hal tersebut, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan sudah mengusulkan permohonan pencairan sejak bulan Desember 2024.
"Jadi bukan Dinas yang terlambat mengusulkan, namun karena anggaran dana tidak tersedia dalam kas daerah sehingga terjadi tunda bayar," kata Wahyu.
Kaitan dengan kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskantan yang menandatangani kontrak pekerjaan dengan kelompok tani tanpa memperhatikan ketersediaan anggaran, Wahyu menyarankan untuk konfirmasi langsung kepada pihak PPK.
"Mangga dapat konfirmasi ke PPK," kata Wahyu menyarankan.
Sementara itu, pihak PPK ketika dikonfirmasi kuningansatu.com di hari yang sama mengatakan bahwa ia harus bicara terlebih dahulu dengan pemegang kegiatan tersebut.
Arie sebagai pemegang kegiatan tersebut yang kemudian dikonfirmasi kuningansatu.com mengatakan bahwa pada dasarnya kegiatan 32 swakelola yang saat ini mengalami tunda bayar sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
Perihal kinerja PPK yang menandatangani kontrak dengan kondisi anggaran yang belum tersedia, ia sedikit meluruskan tentang kondisi sebenarnya yang terjadi.
"Karena ini sumber dana nya dari DAK, maka dinas berfikir tidak mungkin anggarannya belum tersedia, sehingga dilakukanlah kontrak pekerjaan dengan kelompok," ungkapnya.
Arie sapaan akrabnya, juga menjelaskan bahwa anggaran yang kini tengah diajukan kembali di tahun anggaran 2025 merupakan anggaran yang tertunda pembayarannya dan merupakan termin terakhir dari pelaksanaan kegiatan swakelola tersebut.
"Jadi ini merupakan termin ke 3 atau terakhir atas pelaksanaan kegiatan tersebut," ujarnya.
Mengenai teknis swakelola yang dinilai sudah keluar dari ketentuan yang ada karena terjadi tunda bayar, Arie juga menjelaskan bahwa jika ingin lancar seharusnya dalam kegiatan swakelola ini 100% masuk ke rekening kelompok dan pencairannya sesuai ajuan.
"Contoh anggaran kegiatan senilai Rp.200 juta, nah itu kalau mau lancar seharusnya masuk dulu semua ke rekening kelompok, baru pencairanya dibagi berapa tahap sesuai pengajuan dan progres pekerjaan, tapi ya kembali lagi kebijakan terkait anggarannya kan ada di BPKAD," ungkapnya.
Lebih lanjut Arie juga mengatakan untuk kegiatan tersebut belum ada SPJ karena memang pencairan dana yang terhambat, kaitan dengan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan oleh kelompok, tentunya menjadi perhatian pihak dinas karena diketahui untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut kelompok harus mencari dana talangan atau setidaknya berhutang kepada beberapa penyedia barang seperti material.
"Ini makanya kita sedang berusaha memaksimalkan untuk tunda bayar ini agar segera dapat dibayarkan, karena banyak kelompok juga yang sudah menanyakan kepada kami karena mungkin sudah ditagih sama penyedia khususnya matrial," kata Arie.
Sementara itu hingga berita ini dipublikasi Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Dr. Asep Taufik Rohman, M.Si., M.Pd ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp pribadinya belum memberikan tanggapan terkait mekanisme anggaran swakelola tersebut hingga terjadi tunda bayar.
(red)