
KuninganSatu.com,- Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kabupaten Kuningan, kali ini dengan modus berpura-pura kehabisan bensin. Peristiwa percobaan pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Rabu malam (30/4/2025) di wilayah Kecamatan Kadugede dan sempat viral di media sosial.
Tiga orang pelaku beraksi mencoba mengelabui dua pemuda yang tengah pulang naik motor. Namun rencana jahat mereka berujung kacau: dua pelaku kehabisan bensin saat melarikan diri dan akhirnya ditangkap warga.
Kapolres Kuningan melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara menjelaskan bahwa dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
“Keduanya berasal dari Kecamatan Cikijing, Majalengka dan Desa Luragung Tonggoh, Kuningan. Satu pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya,” kata Nova, Kamis (1/5/2025).
Aksi bermula sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, Luthfi Irfan Maulana, warga Dusun Manis, Desa Ciherang, Kadugede, sedang berkendara bersama temannya, Septyan Ramadhan, menggunakan Honda Beat. Mereka merasa diikuti oleh tiga pria tak dikenal yang menunggangi Yamaha Jupiter.
Setibanya di Jalan Raya Windujanten, para pelaku menghentikan korban dan berpura-pura butuh bantuan karena motornya mogok. Merasa iba, korban mengizinkan salah satu pelaku menumpang motornya untuk mencari bensin.
Namun saat melintasi kawasan Haurkuning–Kertawirama, pelaku meminta obeng. Saat korban membuka bagasi, pelaku langsung membawa kabur motor korban. Korban mencoba menahan laju motor namun terseret dan terjatuh.
Dua pelaku lainnya melarikan diri, namun keberuntungan tidak berpihak pada mereka. Motor mereka kehabisan bensin di sekitar Desa Kertawirama. Dikejar oleh warga yang dibantu korban, keduanya bersembunyi di kolam milik warga tapi berhasil ditemukan.
“Ada upaya massa untuk menghakimi, tapi bisa kami redam. Kini keduanya sudah diamankan di Mapolres Kuningan,” kata Nova.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(red)