
KuninganSatu.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu dua bulan, yakni Februari hingga Maret 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 orang pria dari berbagai latar belakang diamankan.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari pelajar, mahasiswa, pedagang, hingga buruh harian. Mereka ditangkap di beberapa titik, antara lain Kecamatan Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung.
“Jenis barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, 224 butir psikotropika, hingga 4.877 butir obat keras dan obat bebas terbatas seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan,” jelas AKBP Ali Akbar saat konferensi pers, Jumat (2/5/2025).
Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku menggunakan dua modus operandi utama: sistem tempel dengan titik koordinat dan transaksi langsung secara tatap muka. Sebagian dari mereka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kuningan. Tidak ada kompromi, siapapun pelakunya. Termasuk anggota kepolisian, jika terbukti terlibat, akan kami tindak tegas bahkan sampai pemecatan,” tegas Kapolres.
Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum dengan jeratan pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(red)