Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Editorial: Wajah Kuningan di Dashboard Kemenkeu!

Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025
Last Updated 2025-06-19T13:56:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Sejak 24 November 2023, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI menerbitkan Peraturan Nomor PER-1/PK/2023. Regulasi ini secara eksplisit mengatur ulang dan memperkuat sistem pelaporan informasi keuangan daerah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif biasa melainkan tonggak penting dalam sejarah tata kelola keuangan daerah yang makin transparan, digital, dan terintegrasi.

Bagi Pemerintah Daerah, termasuk Kabupaten Kuningan, aturan ini bukan hanya perintah teknokratik dari pusat, tetapi juga barometer nyata integritas keuangan dan keseriusan dalam membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional.


SIKD: Dari Instrumen Data Menjadi Alat Ukur Etika Fiskal

SIKD bukan sekadar kumpulan data laporan pendapatan, belanja, atau kas pemerintah daerah. Sistem ini sekarang telah menjadi sarana utama untuk mengukur kesesuaian antara anggaran dengan realisasi, serta kemampuan daerah dalam merespons dinamika fiskal secara real time. Bahkan dalam PER-1/PK/2023 disebutkan adanya validasi batas bawah dan batas atas terhadap angka realisasi pendapatan dan belanja bulanan yang harus dipatuhi. Artinya, tak hanya cepat dan tepat waktu, data juga harus logis dan wajar.

Ini memberi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tak lagi menerima sekadar laporan formalitas. Logika fiskal dan validitas angka jadi syarat mutlak. Pelaporan yang tidak lolos validasi bisa langsung dianggap tidak sah dan dinyatakan belum disampaikan. Di sinilah ujian kejujuran fiskal mulai dipertaruhkan.


Fakta Frekuensi: Tekanan Waktu sebagai Disiplin Struktural

Dalam PER-1/PK/2023 disebutkan jadwal pelaporan yang sangat spesifik:

Laporan Bulanan (Posisi kas, realisasi APBD, DTH/RTH):

➤ Paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya

APBD murni:

➤ Paling lambat 31 Januari

Perubahan APBD:

➤ Paling lambat 30 hari setelah disahkan

Realisasi Semester I:

➤ Paling lambat 30 Juli

Laporan Keuangan Pemda & Laporan Lainnya:

➤ Paling lambat 31 Agustus

Frekuensi ini tidak hanya menjadi acuan jadwal kerja birokrasi keuangan daerah, tapi juga bentuk tekanan sistemik yang memaksa struktur pemerintahan untuk bekerja presisi, tidak menunda-nunda, dan memprioritaskan pertanggungjawaban keuangan.

Apakah Pemerintah Kabupaten Kuningan siap dengan ritme seketat ini? Apakah masing-masing perangkat daerah telah memiliki sistem dan SDM yang mampu menyesuaikan? Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keterlambatan teknis, tetapi reputasi, sanksi transfer fiskal, dan kepercayaan publik.


Interkoneksi dan Agen SIKD: Antara Efisiensi dan Ketelanjangan

PER-1/PK/2023 juga menggariskan pentingnya interkoneksi data transaksi keuangan daerah, dengan syarat “status koneksi aktif” yang harus dijaga melalui agen SIKD. Jika koneksi dan pengiriman data real-time ini terputus, maka daerah harus kembali melaporkan secara manual, dalam format PDF dan file komputer.

Mekanisme ini seperti "kamera pengawas digital". Pemerintah pusat bisa memantau setiap aktivitas fiskal secara langsung. Bagi daerah yang tidak siap, transparansi ini bisa terasa seperti ketelanjangan. Namun bagi yang siap, ini adalah cara paling efisien untuk menunjukkan keseriusan, kapabilitas, dan kredibilitas tata kelola anggaran.


Resiko dan Konsekuensi: Tidak Lapor Sama Dengan Tidak Ada

Tak kalah penting, PER-1/PK/2023 menegaskan bahwa jika laporan tidak terverifikasi atau tidak diotorisasi oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), maka laporan tersebut dianggap tidak pernah dikirim. Ini adalah sanksi administratif paling halus tapi sangat tegas yakni data tak valid = data tak ada.

Bayangkan jika Pemerintah Daerah Kuningan tidak mampu menyampaikan laporan yang lolos validasi secara konsisten. Maka implikasinya bisa sangat luas:

1. Penundaan atau pemotongan Dana Transfer Umum dan Dana Alokasi Khusus

2. Ketidakmampuan membayar kontrak kerja karena anggaran tidak cair

3. Krisis kepercayaan dari lembaga pengawas dan publik


Saatnya Kabupaten Kuningan Membuktikan Siap Digital dan Transparan

Kuningan tidak boleh gagap teknologi. Dalam konteks pelaporan SIKD, daerah ini harus mampu menunjukkan bahwa proses tata kelola fiskalnya telah mengikuti prinsip good governance. Pemerintah daerah harus memastikan:

1. Seluruh OPD terhubung dan selaras dalam pelaporan keuangan

2. Agen SIKD aktif, tidak hanya sebagai formalitas

3. Setiap pelaporan tidak hanya tepat waktu, tetapi juga lolos validasi

4. Pimpinan daerah memberi perhatian penuh terhadap deadline fiskal

Karena jika tidak, bukan hanya soal tidak patuh aturan tapi juga soal gagal menunjukkan integritas.


Penutup: Antara Sanksi dan Peluang

PER-1/PK/2023 memberi dua wajah pada pelaporan keuangan daerah yakni sanksi bagi yang lambat dan ceroboh, serta peluang bagi yang cepat dan disiplin. Dalam tata kelola publik modern, kecepatan bukan soal buru-buru, tetapi soal kesiapan sistem dan kedisiplinan birokrasi.

Kuningan bisa memilih jalannya sendiri yaitu menjadi contoh transparansi atau contoh kelalaian. Media, masyarakat, dan pusat akan menilai. Kini saatnya menunjukkan, apakah Kuningan siap menjadi daerah yang tak hanya lapor, tapi juga siap dipertanggungjawabkan.


Redaksi KuninganSatu.com

Transparansi Bukan Sekadar Data, Tapi Wajah Sesungguhnya Pemerintahan

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl