Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel terutama dalam hal pelaporan pajak. Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan sebaliknya. Sejumlah indikasi lemahnya transparansi anggaran dan kurangnya integritas di tubuh Pemerintah Kabupaten Kuningan menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Penerimaan pajak daerah telah dilakukan dan dana telah masuk ke kas daerah sebesar Rp72.796.711.632 atau 30,01 persen dari target Rp242,58 miliar, namum pelaporan ini belum tercatat pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) milik Kementerian Keuangan. Data menunjukkan bahwa pelaporan atas penerimaan pajak tersebut tidak dilakukan secara berkala, sebagaimana mestinya.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan persoalan serius dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Padahal, pelaporan berkala ke SIKD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan bagian dari sistem monitoring keuangan nasional.
Ketika data penerimaan pajak tidak dilaporkan secara tepat waktu dan konsisten ke SIKD, hal ini tidak hanya menghambat integrasi informasi fiskal nasional, tetapi juga berpotensi menutupi indikasi penyimpangan atau maladministrasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Ketidaktertiban dalam pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) berdampak langsung pada rendahnya ketersediaan informasi publik terkait keuangan daerah. Padahal, SIKD merupakan salah satu instrumen resmi yang dirancang untuk mendukung transparansi dan menjadi saluran informasi strategis bagi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Minimnya data PAD yang tercatat dan terpublikasi di SIKD membuat masyarakat kehilangan akses terhadap informasi penting mengenai sumber dan penggunaan anggaran daerah. Hal ini secara langsung melemahkan fungsi kontrol publik dan mencederai prinsip akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
Menurut Kader IMM, Azril Perliyansyah, keterlambatan atau ketidakhadiran data PAD di SIKD bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah menjadi isu transparansi publik yang krusial dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dalam konteks pelaporan keuangan daerah, perlu ditegaskan bahwa setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Keuangan daerah bukanlah milik pribadi pejabat atau institusi, melainkan bagian dari amanah publik yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan terbuka. tegasnya
Karena itu, pelaporan keuangan daerah tidak boleh dianggap sebagai sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat. Uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak, retribusi, dan berbagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), harus dilaporkan secara jujur dan tepat waktu agar publik dapat mengawasi bagaimana anggaran tersebut digunakan.
Jika pelaporan keuangan dilakukan secara tertutup atau tidak akurat, maka bukan hanya prinsip tata kelola yang dilanggar, tetapi juga hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami dari IMM Kuningan menyampaikan seruan terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk:
1. Menjamin Transparansi Pengelolaan Anggaran
Seluruh proses perencanaan, pengesahan, dan pelaksanaan anggaran daerah harus dapat diakses publik secara jelas dan rinci. Rakyat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, termasuk alokasi untuk proyek infrastruktur, bantuan sosial, dan belanja operasional.
2. Meningkatkan Partisipasi Publik dalam Perencanaan Anggaran
Kami menuntut adanya ruang partisipasi yang nyata bagi masyarakat sipil dalam proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga evaluasi kinerja anggaran, agar kebijakan daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat.
3. Memperkuat Integritas Aparatur Pemerintah Daerah
Pejabat publik di lingkungan Pemkab Kuningan wajib menunjukkan komitmen terhadap prinsip integritas, menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran.
4. Mengoptimalkan Peran Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum
Kami mendorong lembaga pengawasan internal maupun eksternal untuk bersikap aktif, independen, dan tidak tebang pilih dalam menindak temuan penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran etika oleh pejabat daerah.
Krisis kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan tidak akan pernah pulih tanpa adanya transparansi dan integritas. Pemerintah Kabupaten tidak boleh memandang kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap arah pembangunan yang lebih baik.
Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, media, organisasi sipil, dan tokoh daerah untuk bersatu mengawal anggaran daerah agar tepat guna, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.
Ditulis oleh: Azril Perliyansyah, Kader IMM & Ketua Umum DPM UM Kuningan