Polemik Hasil Open Bidding Sekda, Uha: Segera Lantik Atau PTUN!
KuninganSatu.com - Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, kembali melontarkan kritik keras terhadap Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang hingga kini belum juga melantik Sekretaris Daerah (Sekda) hasil seleksi terbuka (open bidding) yang sah dan legal. Ia menegaskan bahwa penundaan ini bukan hanya melecehkan proses hukum, tapi juga berpotensi melanggar konstitusi birokrasi negara.
Dalam keterangannya, Uha menilai open bidding Sekda Kuningan sudah memenuhi seluruh aspek hukum, administrasi, dan etika pemerintahan. Pelaksanaannya melibatkan Panitia Seleksi yang kredibel, independen, dan terverifikasi nasional, mulai dari unsur pemerintah provinsi, akademisi, hingga lembaga sertifikasi profesional.
“Ini bukan panitia asal-asalan. Pansel terdiri dari Kepala BKSDM Jabar, Asesor Utama Pemprov, dosen Unpad dan Unpas, Lembaga Sertifikasi Profesi, LAN, bahkan BKD Jatim yang akreditasi nasional A. Masih ada yang berani bilang tidak sah? Itu tudingan brutal,” tegas Uha, Jum'at (25/7/2025).
Pembatalan Sama dengan Pembunuhan Produk Hukum
Uha menambahkan bahwa bila benar Bupati Kuningan membatalkan hasil open bidding hanya karena alasan pribadi atau faktor politis, maka konsekuensinya bukan hanya etis, tetapi juga bisa diproses secara hukum.
“Kalau dibatalkan, maka bukan hanya hasilnya yang digugurkan. Tapi seluruh proses hukum yang sudah ditempuh oleh pansel juga gugur. Dan itu berarti, Panitia Seleksi dengan seluruh dokumen dan berita acaranya telah memproduksi keputusan negara yang batal demi hukum. Itu bisa digugat,” ujarnya tajam.
Ia menegaskan, pembatalan tanpa dasar hukum jelas adalah bentuk pengkhianatan terhadap sistem meritokrasi ASN dan bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran produk hukum administratif. Para peserta seleksi bisa saja menggugat Panitia Seleksi dan kepala daerah ke PTUN, karena hak-haknya telah dirampas secara sewenang-wenang.
“Pansel membuat produk hukum berupa berita acara penilaian dan hasil seleksi. Kalau hasilnya tidak diakui, maka berarti pansel sendiri telah menghasilkan dokumen palsu. Ini skandal,” ujar Uha.
Bupati Dinilai Menentang Gubernur dan Mendagri
Uha juga mengingatkan bahwa pada 24 Desember 2024, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Sekda Jabar Herman Suryatman telah melaporkan hasil open bidding Sekda dari delapan daerah di Jawa Barat kepada Mendagri. Dari delapan daerah itu, tujuh sudah melantik, hanya Kuningan yang belum.
“Berarti Bupati Kuningan sedang mempertanyakan integritas Gubernur dan Sekda Jabar. Dia seolah-olah lebih tahu hukum dan lebih pintar dari semua lembaga negara,” ucap Uha sinis.
Jangan Rusak Birokrasi Hanya Karena Ego Politik
Uha mendesak Bupati Kuningan untuk segera melantik Sekda hasil open bidding, karena penundaan ini telah menghambat jalannya roda pemerintahan. Terlebih lagi, beredar kabar bahwa mutasi pejabat eselon II, III, dan IV akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Mutasi besar akan dilakukan. Tapi Sekda-nya masih Pj? Ini absurd. Sekda itu motor birokrasi. Mutasi tanpa sekda definitif itu rawan manipulasi. Jangan biarkan ego politik menghancurkan sistem yang sehat,” tegasnya.
Ia menyebut keterlambatan ini sebagai bentuk sabotase terhadap pelayanan publik dan efisiensi tata kelola pemerintahan. Bahkan masuk dalam klausul “memperlambat kinerja dan mempersulit pelayanan negara.”
Lantik atau Kami Lawan di PTUN
Menutup pernyataannya, Uha Juhana menyatakan bahwa pihaknya siap mengadvokasi peserta yang merasa dirugikan untuk menggugat secara resmi ke PTUN, jika hasil open bidding Sekda Kuningan benar-benar tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
“Jika bupati tidak segera melantik, maka kami akan mendampingi peserta menggugat ke PTUN. Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi tentang hukum, keadilan, dan kehormatan lembaga negara,” tutup Uha.