Kuningan Satu

Kuningan Satu

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Beranda
  • Balmon
  • Hukum & Kriminalitas
  • Internet Ilegal
  • Kecelakaan
  • Keselamatan Kerja
  • Kominfo
  • Kuningan
  • LSM Frontal
  • PLN
  • Rt Rw Net
  • Telekomunikasi

1.860 Pelaku Bisnis WiFi Ilegal di Kuningan, Uha: Polres Tutup Mata Atau Main Mata?

Oleh Redaksi
Agustus 03, 2025

Foto: Ketua LSM Frontal, Uha Juhana

KuninganSatu.com, - Kematian tragis seorang warga Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan, berinisial A, yang tersengat listrik saat memasang kabel internet di tiang milik PLN wilayah Kojengkang, menjadi alarm keras terhadap praktik penyediaan jaringan internet ilegal yang marak di pedesaan. A, dikenal sebagai pemilik Panama Sound dan kakak dari Sekretaris Desa setempat, meregang nyawa akibat kelalaian sistemik dalam sistem kerja dan regulasi.

Peristiwa ini dibenarkan oleh Camat Ciawi, Solihin, yang menyatakan bahwa korban tengah memasang kabel WiFi ketika musibah terjadi. Kejadian tersebut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kegiatan pemasangan jaringan internet oleh pelaku usaha lokal non resmi. Mereka kerap bertindak tanpa izin, tanpa standar operasional keselamatan kerja, dan dengan mengabaikan regulasi yang mengikat.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyatakan bahwa insiden ini bukan kejadian tunggal, melainkan puncak gunung es dari praktik liar penyediaan internet yang terjadi selama ini. Ia menegaskan bahwa penggunaan tiang PLN tanpa izin resmi, serta pemasangan jaringan tanpa alat keselamatan dan personel bersertifikasi, adalah pelanggaran serius yang berujung pada kehilangan nyawa.

Menurut Uha, banyak pelaku usaha jaringan lokal yang bersembunyi di balik dokumen seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) atau perjanjian kerja sama dengan provider resmi, namun tetap melanggar hukum karena menggunakan infrastruktur milik negara tanpa persetujuan tertulis. “Ini bukan soal kelengkapan administrasi biasa, ini menyangkut pelanggaran aset negara dan keselamatan publik,” tegasnya.

Kasus ini pun menggugah publik akan pentingnya ketegasan hukum dalam menindak penyelenggaraan jaringan ilegal yang tidak memperhatikan unsur keselamatan, legalitas, dan keteraturan ruang. Satu korban jiwa cukup menjadi pemicu gerakan korektif sistemik.


Peta Bisnis Gelap RT/RW Net di Kuningan

LSM Frontal membeberkan bahwa di Kabupaten Kuningan diperkirakan terdapat sekitar 1.860 pelaku usaha jaringan lokal atau RT/RW Net. Jumlah ini diperoleh dari estimasi rata-rata lima penyedia per desa di 372 desa dan kelurahan yang ada. Mereka menjual akses internet ke warga sekitar dengan memanfaatkan bandwidth dari ISP resmi tanpa izin distribusi ulang.

Sebagian besar pelaku tidak memiliki izin Penyelenggara Jasa Internet (ISP) maupun Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup sesuai UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Tidak sedikit pula yang tidak memiliki badan hukum, tidak terdaftar di Kominfo, dan bahkan tidak membayar pajak atau retribusi ke daerah. Dampaknya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi terabaikan.

Dari sisi teknis, kabel-kabel liar kerap dipasang tanpa memperhatikan estetika, keselamatan, atau ketentuan tata ruang. Kabel bergelantungan di tiang listrik tanpa pelindung, melintang di jalan desa tanpa rambu, dan membahayakan keselamatan warga. Ini menunjukkan absennya pengawasan teknis dari pemerintah maupun lembaga pengatur spektrum seperti Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon).

Selain itu, banyak perangkat yang digunakan oleh RT/RW Net ilegal adalah perangkat tanpa sertifikat POSTEL, yang berarti tidak melalui uji layak fungsi dan keamanan dari Kementerian Kominfo. Penggunaan perangkat tidak bersertifikat berpotensi menimbulkan gangguan jaringan, interferensi spektrum, dan bahaya kebakaran akibat tidak memenuhi standar keselamatan.

Uha menilai bahwa perputaran uang dari praktik ini sangat besar, mencapai puluhan miliar rupiah per bulan secara agregat, namun tidak ada kontribusi yang sebanding bagi negara. “Banyak yang menikmati keuntungan, tapi negara kehilangan kontrol, dan rakyat jadi korban,” katanya.


Pelanggaran Regulasi Telekomunikasi dan Ketenagalistrikan

RT/RW Net ilegal terbukti melanggar berbagai regulasi di dua sektor sekaligus: telekomunikasi dan ketenagalistrikan. Penggunaan tiang PLN tanpa izin tertulis melanggar Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2013 tentang Instalasi Tenaga Listrik. Tiang listrik adalah aset negara yang penggunaannya diatur ketat untuk mencegah risiko kebakaran dan kecelakaan.

Dari sisi telekomunikasi, pelanggaran terjadi karena sebagian besar penyedia jaringan lokal tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (ISP) maupun Penyelenggara Jaringan. Mereka juga tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi atau kontribusi terhadap Universal Service Obligation (USO), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2018.

Yang lebih mengkhawatirkan, banyak perangkat seperti media converter, access point, dan router yang digunakan tidak memiliki sertifikasi POSTEL, padahal sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, seluruh alat yang diperdagangkan dan digunakan di Indonesia wajib bersertifikat.

Penjualan kembali bandwidth dari ISP resmi tanpa izin juga melanggar kontrak komersial dan Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. ISP resmi yang mengetahui bandwidth-nya dijual ulang tanpa lisensi wajib melaporkan pelanggaran tersebut kepada regulator.

Pelanggaran-pelanggaran ini bukan hanya berdampak administratif, namun juga pidana. Pasal 47 UU Telekomunikasi menyebut bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta. Namun hingga kini, penindakan di lapangan masih minim.


Keselamatan Kerja yang Diabaikan

Tragedi yang merenggut nyawa A menjadi cermin nyata dari abainya aspek keselamatan kerja dalam bisnis RT/RW Net ilegal. Dalam banyak kasus, pekerja lapangan tidak dibekali alat pelindung diri (APD), tidak mengikuti pelatihan teknis resmi, dan tidak memiliki asuransi ketenagakerjaan. Ini merupakan pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Uha menegaskan bahwa penyedia jasa jaringan harus bertanggung jawab atas keselamatan teknisinya. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik kerja di ketinggian atau di sekitar instalasi listrik tanpa standar operasi prosedur (SOP). Jika tidak ada SOP, tidak ada pelatihan, dan tidak ada alat keselamatan, maka itu eksploitasi tenaga kerja.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap pemberi kerja menyediakan lingkungan kerja yang aman. Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja menekankan perlunya analisis risiko sebelum pekerjaan lapangan dimulai. Sayangnya, hal-hal ini diabaikan total dalam jaringan RT/RW Net ilegal.

Bahkan jika pelakunya adalah pemilik tunggal atau pengusaha mikro, tetap berlaku prinsip perlindungan hak dasar pekerja. Apalagi ketika pekerja yang terlibat masih di bawah umur atau tanpa jaminan hukum, maka pelaku dapat dikenakan pasal-pasal eksploitasi tenaga kerja sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU HAM.

Kematian A adalah tragedi yang harus menjadi pelajaran pahit. Nyawa melayang akibat minimnya perlindungan. Tanpa intervensi serius, korban-korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.


Desakan Kepada Kapolres dan Regulator untuk Bertindak Tegas

LSM Frontal mendesak Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara RT/RW Net ilegal di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Penegakan hukum tidak boleh hanya bersifat reaktif terhadap insiden tunggal, tapi harus bersifat menyeluruh dan sistemik.

Selain kepolisian, LSM Frontal juga mendorong keterlibatan Balmon sebagai pengawas spektrum radio, Kominfo sebagai regulator utama, serta pihak PLN sebagai pemilik infrastruktur. Koordinasi lintas sektor sangat penting untuk membongkar jaringan distribusi ilegal ini, terutama yang menggunakan fasilitas negara tanpa izin.

Uha menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan laporan resmi berupa data pelaku usaha, lokasi kabel liar, merek perangkat tidak bersertifikat, serta potensi pelanggaran hukum yang terjadi. Laporan tersebut akan dikirimkan ke Polres, Kominfo, dan PLN agar tidak ada lagi dalih pembiaran atau ketidaktahuan.

“Jika ada oknum yang membekingi praktik ini, baik dari birokrasi maupun aparat, harus diungkap ke publik. Ini bukan hanya soal teknis, ini soal hukum, nyawa, dan marwah negara,” tegasnya.

LSM Frontal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum, termasuk mendorong Komnas HAM dan Ombudsman jika diperlukan. Mereka meminta agar pemerintah tidak hanya bicara soal transformasi digital, tapi juga memastikan keadilan, keselamatan, dan kepatuhan dalam implementasinya.


.roy

Tags:
  • Balmon
  • Hukum & Kriminalitas
  • Internet Ilegal
  • Kecelakaan
  • Keselamatan Kerja
  • Kominfo
  • Kuningan
  • LSM Frontal
  • PLN
  • Rt Rw Net
  • Telekomunikasi
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Skandal Guru dan Siswi, Alumni: Mencoreng Nama Baik Sekolah!

    Juli 29, 2025
    Skandal Guru dan Siswi, Alumni: Mencoreng Nama Baik Sekolah!
  • Heboh Dugaan Asusila Guru SMAN 3 Kuningan, Kepsek: Sekolah Tetap Kondusif!

    Juli 29, 2025
    Heboh Dugaan Asusila Guru SMAN 3 Kuningan, Kepsek: Sekolah Tetap Kondusif!
  • 1.860 Pelaku Bisnis WiFi Ilegal di Kuningan, Uha: Polres Tutup Mata Atau Main Mata?

    Agustus 03, 2025
    1.860 Pelaku Bisnis WiFi Ilegal di Kuningan, Uha: Polres Tutup Mata Atau Main Mata?
  • Omzet Puluhan Juta Tapi Selalu Was-was, Pengusaha RT RW Net Kuningan Ungkap Realita Pahit

    Agustus 03, 2025
    Omzet Puluhan Juta Tapi Selalu Was-was, Pengusaha RT RW Net Kuningan Ungkap Realita Pahit
  • Kasus Korupsi PJU Kuningan Caang 117 Miliar, Uha: Kajari Ditunggu Pengumuman Tersangka

    Juli 28, 2025
    Kasus Korupsi PJU Kuningan Caang 117 Miliar, Uha: Kajari Ditunggu Pengumuman Tersangka
Gila Temax
PT. SADAYA MEDIA UTAMA
  • Tentang Perusahaan
  • Karir
  • Beriklan Bersama Kami
  • Hubungi Kami
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
KATEGORI BERITA
  • Pemerintahan
  • Politik & DPRD
  • Hukum & Kriminalitas
  • Ekonomi & UMKM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Infrastruktur & Pembangunan
  • Sosial & Kemasyarakatan
  • Kebudayaan & Tradisi
  • Pariwisata & Potensi Daerah
  • Pemuda & Pendidikan Karakter
  • Olahraga & Prestasi Daerah
  • Agama & Moderasi Beragama
  • Teknologi & Inovasi Lokal
  • Figur & Tokoh Kuningan
  • Opini & Tajuk Redaksi
PRODUK
  • Trading
  • Website Development
  • Software
  • Network Engineer
Copyright © 2025 Kuningan Satu from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo