Kegiatan Selesai, Polemik Dimulai: Manap Pertanyakan Sumber Anggaran Retreat Pemkab
KuninganSatu.com - Kegiatan Retreat Pemerintah Kabupaten Kuningan yang berlangsung dari 1 hingga 3 Agustus 2025 di Bagarurung Camp, Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, memang telah selesai. Namun, aroma pertanyaan publik justru mulai menyeruak pasca acara berakhir.
Salah satu suara kritis datang dari Ketua Gibas Resort Kuningan, Manap Suharnap, yang secara terbuka mempertanyakan asal-muasal anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, nominal anggaran yang beredar mencapai Rp200 juta, namun ia mengaku tidak menemukan satu pun nomenklatur dalam dokumen APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 yang secara spesifik mengatur kegiatan semacam retreat birokrasi tersebut.
“Saya sudah baca dokumen anggaran, baik dari hasil pembahasan RAPBD maupun APBD final termasuk perubahannya. Tidak ada satu pun nomenklatur yang menyebut kegiatan Retreat atau pelatihan luar ruangan untuk Eselon II dan III. Lalu anggarannya dari mana?” tegas Manap saat kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dana Rp200 Juta Tanpa Penjelasan Resmi?
Isu mengenai besaran anggaran Rp200 juta tersebut beredar di kalangan internal pemerintahan dan komunitas sipil, namun tidak pernah dijelaskan secara terbuka oleh pihak Pemkab. Manap menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
“Kegiatan sudah selesai. Tapi yang belum selesai adalah pertanggungjawaban publik. Apalagi nilainya ratusan juta. Uang rakyat jangan digunakan diam-diam,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab harus membuka secara resmi Sumber Dana, Akun Belanja, serta Siapa PPK dan PPTK-nya, agar tidak menimbulkan spekulasi yang tidak sehat di tengah masyarakat.
Dorong Inspektorat Lakukan Audit Khusus
Ketua Gibas juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Kuningan segera melakukan audit khusus terhadap kegiatan tersebut, termasuk memeriksa keterlibatan BKPSDM dan perangkat daerah lain sebagai penyelenggara.
“Jangan sampai kegiatan yang niatnya bagus untuk introspeksi pejabat justru ternoda karena pengelolaan anggaran yang tidak transparan,” tambahnya.
Lebih jauh, Manap mengingatkan agar pengelolaan APBD mengikuti prinsip-prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemkab Diminta Tanggap dan Transparan
Menutup keterangannya, Manap berharap Bupati Kuningan maupun BKPSDM segera memberikan klarifikasi resmi ke publik. Menurutnya, diam bukan pilihan, karena akan semakin memperbesar kecurigaan.
“Kalau memang ada anggarannya, tunjukkan. Kalau tidak ada, artinya ada yang main-main. Dan itu sudah masuk kategori maladministrasi, bahkan bisa berujung pidana,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BKPSDM atau Bupati Kuningan terkait sumber anggaran kegiatan Retreat tersebut.
.roy