Tanpa Konfirmasi, Disdukcapil Diduga Catut Nama Kemenag dan APRI di Surat Edaran Nikah Siri
![]() |
Foto: Kasi Bimas Kemenag Kuningan, H. Ahmad Syahid Ridlo Maulana (dok. kuninganonline.com) |
KuninganSatu.com - Polemik Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan terkait pencatatan anak hasil pernikahan siri terus bergulir. Setelah kritik keras dilayangkan LSM Frontal karena dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kini muncul dugaan pencatutan nama instansi yang tercantum dalam surat tersebut menyusul pernyataan resmi dari Kementerian Agama Kabupaten Kuningan yang merasa tidak pernah dikonfirmasi mengenai surat tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, melalui Kasi Bimas Islam H. Ahmad Syahid Ridlo Maulana, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dikonfirmasi oleh Disdukcapil mengenai surat edaran tersebut.
“Sayangnya, kami di kementerian agama belum ada konfirmasi terkait diterbitkannya surat tersebut,” tegas Ridlo, Rabu (6/8/2025).
Pernyataan ini membantah narasi dalam surat edaran yang menyebut seolah-olah ada hasil koordinasi antar instansi termasuk salah satunya adalah Kementerian Agama.
Ridlo juga merasa kaget bahwa surat resmi yang seharusnya berlandaskan administrasi negara, justru terkesan hanya dibangun dari komunikasi informal.
“Kamipun kaget karena obrolan antara dinas dengan organisasi profesi bisa dijadikan dasar hukum,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan kebijakan publik yang berdampak langsung pada hak-hak konstitusional warga negara.
Lebih lanjut pihak Kemenag belum dapat memberikan sikap resmi sebelum dilakukan pembahasan internal yang dijadwalkan pada hari Senin mendatang.
“Kita baru akan rapat nanti hari Senin,” jelas Ridlo.
Artinya, belum ada hasil pembahasan ataupun persetujuan formal dari Kementerian Agama atas substansi surat edaran yang telah diedarkan kepada publik.
Sebelumnya, Ketua APRI Kabupaten Kuningan, Arif, juga menyatakan hal senada. Ia bahkan belum menerima konfirmasi surat tersebut secara langsung, dan menyebutkan bahwa isinya masih dalam tahap koordinasi.
“Surat ini belum berlaku, isinya masih dikoordinasikan dengan pihak dukcapil, yang mengeluarkan pihak dukcapil, kami belum ada konfirmasi langsung,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak seluruh isi surat merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Ada poin yang ranahnya khusus Capil, ada yang kesepakatan, tapi masih dalam diskusi,” tambahnya.
.roy