Diduga Tertipu Oknum Pegawai Pengadilan Agama, Perempuan di Kuningan Rugi Jutaan Rupiah

Jumat, 02 Mei 2025, Mei 02, 2025 WIB Last Updated 2025-05-01T17:16:19Z


KuninganSatu.com,- Seorang perempuan berinisial IN, warga Kabupaten Kuningan, diduga menjadi korban penipuan oleh oknum pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan yang diketahui berinisial AS. Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah IN mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 juta akibat janji palsu terkait pengurusan proses perceraian.


Kronologi kejadian bermula ketika IN berniat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Dalam proses pencarian informasi, IN bertemu dengan AS yang mengaku sebagai pegawai internal pengadilan dan bersedia membantu pengurusan administrasi perceraian hingga selesai. AS meyakinkan bahwa proses akan lebih cepat jika ditangani melalui dirinya.


Tertarik dengan tawaran tersebut, IN pun menyetujui dan menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya awal. Uang sebesar Rp3,5 juta ditransfer oleh Kakak Kandung IN ke rekening pribadi AS pada tanggal 20 April 2025. AS berjanji bahwa proses perceraian akan segera diproses setelah pembayaran diterima.


Namun, harapan IN tak kunjung menjadi kenyataan. Hingga lebih dari seminggu berlalu, AS tidak memberikan informasi lanjutan mengenai perkembangan perkara. IN yang mulai merasa curiga mencoba menghubungi AS, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.


Merasa ditelantarkan, IN akhirnya memutuskan untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan untuk memastikan apakah perkara perceraiannya telah terdaftar. Hasil pengecekan oleh petugas resmi pengadilan justru membuatnya terkejut.


"Nama saya tidak pernah terdaftar. Bahkan petugas menyatakan tidak ada proses pengajuan perceraian atas nama saya sama sekali," ujar IN kepada kuningamsatu.com, Kamis (1/5/2025).


IN pun langsung menyadari bahwa dirinya kemungkinan besar telah menjadi korban penipuan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti secara hukum. Bukti transfer dan percakapan dengan AS telah diserahkan sebagai bagian dari laporan.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum pegawainya dalam kasus ini. Namun sumber internal menyebut bahwa segala bentuk pengurusan perkara di pengadilan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan pembayaran biaya perkara tidak boleh dilakukan melalui rekening pribadi.


Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan “jalan pintas” dalam proses hukum. Pengurusan perkara di lembaga peradilan memiliki prosedur dan mekanisme yang terbuka dan dapat diakses oleh publik, baik secara langsung maupun melalui sistem online resmi seperti SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).


IN berharap agar kasus ini segera diproses secara hukum dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga mengimbau masyarakat lainnya yang mungkin mengalami hal serupa untuk segera melapor agar tidak semakin banyak korban berjatuhan.


(red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Tertipu Oknum Pegawai Pengadilan Agama, Perempuan di Kuningan Rugi Jutaan Rupiah
  • 0

Terkini

Topik Populer