PAM Tirta Kamuning Dipanggil Dewan, Rana Suparman Singgung Soal Etika Demokrasi

Senin, 19 Mei 2025, Mei 19, 2025 WIB Last Updated 2025-05-19T08:34:39Z


KuninganSatu.com,- Dalam rapat antara Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kamuning, Senin (19/5/2025) ruang pertemuan berubah menjadi ajang kritik tajam terhadap kebijakan eksekutif.


Sorotan utama datang dari anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Rana Suparman, yang menyoroti terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 terkait tarif air tanpa adanya koordinasi dengan legislatif.


Dengan nada sindiran, Rana menyampaikan bahwa dirinya “mengapresiasi” langkah eksekutif yang mengambil keputusan sepihak tersebut. Pernyataan itu jelas bukan pujian, melainkan bentuk kritik keras atas praktik yang dianggap mengabaikan peran DPRD sebagai lembaga representatif rakyat.


"Saya sangat mengapresiasi langkah eksekutif dalam membuat Perbup No. 5 Tahun 2025 karena tidak adanya koordinasi dengan legislatif. Kalau memang DPRD dianggap tidak penting, ya sekalian saja dalam penyusunan APBD pun kami tidak usah dilibatkan," ujar Rana Suparman.


Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, langkah itu menunjukkan ketidakhormatan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Rana menegaskan bahwa pemerintahan daerah bukan hanya Eksekutif, tetapi juga melibatkan DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan.


"Etika berdemokrasi mestinya dijunjung tinggi. Jangan lupa, DPRD juga bagian dari pemerintahan. Kami dipilih oleh rakyat untuk mewakili suara mereka. Maka, segala keputusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat semestinya dikomunikasikan," tegasnya.




Salah satu sorotan utama dalam rapat tersebut adalah kebijakan kenaikan tarif air yang tertuang dalam Perbup No. 5 Tahun 2025. Rana mempertanyakan dasar keputusan tersebut, terlebih karena tidak ada informasi terbuka kepada DPRD mengenai perubahan signifikan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Ia menekankan bahwa kenaikan tarif harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan. Jika pelayanan tetap stagnan atau memburuk, maka rakyatlah yang akan paling dirugikan.


"Kenaikan tarif air harus dibarengi dengan layanan yang semakin baik. Kalau pelayanannya tetap buruk, pipa masih sering bocor, pengaduan lambat ditanggapi, ya untuk apa tarif dinaikkan?" ucapnya.


Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Utama PDAM, Dr. Ukas Suharfaputra, M.P, turut menjelaskan bahwa penyesuaian tarif air sudah melalui mekanisme audit dan regulasi. Ia merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2023 serta terbitnya peraturan gubernur terkait batas atas dan batas bawah tarif air minum.


"Tarif air ini diatur tidak hanya secara lokal, tetapi juga secara nasional dan regional. Peraturan gubernur mengatur batasan tarif yang harus dipatuhi, dan hasil audit BPKP juga merekomendasikan penyesuaian tarif untuk keberlanjutan operasional," terang Ukas.



(red)

Komentar

Tampilkan

  • PAM Tirta Kamuning Dipanggil Dewan, Rana Suparman Singgung Soal Etika Demokrasi
  • 0

Terkini

Topik Populer