
![]() |
Gambar Ilustrasi |
KuninganSatu.com,- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah tegas dalam menangani berbagai perilaku menyimpang yang mulai marak di lingkungan peserta didik. Salah satu perhatian utama yang disorot dalam Surat Edaran Nomor 400.3/1474/DIKBUD adalah fenomena kecanduan game online di kalangan pelajar.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025. Kedua surat edaran ini berisi sembilan langkah strategis dalam pembangunan pendidikan menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya, sebuah konsep pendidikan karakter yang mengedepankan nilai-nilai Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Dalam butir kedelapan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, disebutkan bahwa peserta didik yang menunjukkan perilaku khusus seperti terlibat tawuran, kecanduan bermain game online, merokok, mabuk-mabukan, serta melakukan balapan motor ilegal, akan mendapat perhatian dan penanganan khusus.
Untuk peserta didik yang mengalami kecanduan game online, pembinaan akan dilakukan melalui pendekatan kerja sama antara pemerintah daerah, jajaran TNI, dan Polri. Namun, pelaksanaan pembinaan ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melibatkan persetujuan orang tua sebagai langkah awal penanganan.
Kecanduan game online dinilai sebagai bentuk gangguan perilaku yang dapat berdampak langsung terhadap prestasi akademik dan kesehatan mental anak. Aktivitas bermain yang berlebihan dapat mengganggu konsentrasi belajar, menurunkan produktivitas, bahkan memicu agresivitas atau isolasi sosial.
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena bertentangan dengan semangat pembangunan pendidikan karakter. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menilai bahwa perilaku seperti ini harus direspons secara sistematis, dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pembinaan remaja.
Upaya penanggulangan kecanduan game online juga bersinergi dengan langkah-langkah lainnya yang termuat dalam surat edaran, seperti peningkatan pendidikan moral dan spiritual, serta dorongan terhadap kegiatan ekstrakurikuler positif. Kegiatan seperti Pramuka, Paskibra, dan Palang Merah Remaja menjadi wadah bagi peserta didik untuk menyalurkan energi dan kreativitasnya secara konstruktif.
Selain itu, sekolah juga diminta untuk memperkuat peran pengawasan terhadap perilaku peserta didik di lingkungan sekolah. Ini termasuk pemantauan penggunaan gawai, pola interaksi sosial, dan penanaman nilai-nilai disiplin sejak dini.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap terbentuknya lingkungan pendidikan yang kondusif bagi pertumbuhan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkarakter kuat. Pembinaan terhadap siswa yang kecanduan game online bukan hanya dimaksudkan sebagai tindakan korektif, tetapi juga bagian dari komitmen membentuk generasi masa depan yang mampu beradaptasi dengan tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri.