
KuninganSatu.com,- Hilangnya 115 tabung gas milik BUMDES Bangkit Bersinar, Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, masih menyisakan tanda tanya besar. Aset desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha ini tak diketahui keberadaannya secara pasti, dan hingga kini belum ada kejelasan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Direktur BUMDES Bangkit Bersinar periode 2025–2030, Sunandar, menegaskan bahwa menjaga aset milik BUMDES merupakan tanggung jawab seluruh pengurus. Ia mendesak agar persoalan ini diselesaikan dengan tuntas guna menghindari polemik berkepanjangan.
“Tabung gas ini adalah aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap pihak-pihak yang mengetahui keberadaannya dapat segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab,” ujar Sunandar, Kamis (8/5/2025).
Ia menambahkan, jika tabung-tabung gas tersebut dapat dikembalikan, maka aset itu akan dimanfaatkan sebagai tambahan modal untuk memperkuat unit usaha BUMDES ke depan.
Sementara itu, pengakuan berbeda datang dari Anwar, Kaur Umum Pemdes Cibulan yang pada masa kepemimpinan Kepala Desa Iwan menjabat sebagai Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan. Anwar menyatakan dirinya pernah diminta oleh Kades Iwan untuk mengambil 70 tabung gas dari lapak penjual dan menyimpannya di kantor desa, yang kemudian dipindahkan ke rumahnya atas arahan langsung dari kades.
“Dari 70 tabung gas yang disimpan di rumah, kini hanya tersisa 20 tabung. Tabung itu saya anggap milik pribadi karena telah saya beli dari Pak Kades. Sisanya, sebanyak 50 tabung, masih berada di tangan beliau,” kata Anwar. Ia pun menyatakan kesiapannya mengembalikan 20 tabung tersebut kepada BUMDES.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Iwan, mantan Kepala Desa Cibulan. Ia menegaskan bahwa tabung-tabung tersebut masih berada di tangan Anwar. Menurutnya, ia bahkan telah berulang kali meminta Anwar untuk menyerahkannya kembali ke BUMDES, termasuk melalui surat resmi dari kepala desa.
“Semua perangkat desa dan pengurus BUMDES sebelumnya tahu bahwa tabung itu ada di Anwar. Saya sudah sering minta agar tabung itu dikembalikan, tapi tidak pernah diberikan. Silakan konfirmasi ke saksi-saksi lain,” jelas Iwan.
Perbedaan keterangan antara Anwar dan Iwan memperkeruh upaya penyelesaian. Ketiadaan dokumen resmi atau berita acara serah-terima membuat posisi hukum tabung-tabung gas tersebut menjadi kabur. Raibnya aset BUMDES bukan hanya kerugian materil, tetapi juga mengancam integritas pengelolaan keuangan dan usaha milik desa.
(red)