
Surat Terbuka Untuk Bupati Kuningan
Dr. H. Dian Rachmat Yanuar
Dengan ini kami dari LSM Frontal meminta kepada Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar untuk segera mengambil keputusan terkait Pengisian Sekda Kuningan Definitif, dengan menimbang perihal sebagai berikut :
1. Dikhawatirkan terjadi kekosongan jabatan Sekda Kuningan yang terlalu lama dan bisa mengganggu terhadap jalannya roda pemerintahan. Seperti kita ketahui bersama pasca Dr. H. Dian Rachmat Yanuar mundur dari jabatan Sekda dan terpilih menjadi Bupati Kuningan sampai saat ini belum ada pengganti Sekda Definitif untuk jabatan tersebut.
2. Dikhawatirkan akan menjadi konsumsi publik yang negatif terhadap kinerja dan kepemimpinan dari Bupati Kuningan saat ini, ketika hasil Seleksi Terbuka Jabatan Sekda sudah ada tapi sampai saat ini tidak pernah ada kejelasan atau sikap yang diambil, mau dipakai atau diadakan kembali Open Bidding Sekda yang baru. Meskipun kita memahami juga langkah lamban dan terkesan ditunda-tunda ada kaitannya dengan kondisi perpolitikan sesudah Pilkada Kuningan kemarin.
3. Dengan alibi atau dalih apapun seharusnya Pengisian Sekda Kuningan Definitif harus segera dilaksanakan. Sehingga di Kabupaten Kuningan dipastikan kalau tidak ada segera Open Bidding baru jabatan Sekda, kalau kebijakan itu yang diambil, maka akan tetap terjadi kekosongan unsur pimpinan daerah dalam pengambilan kebijakan dikarenakan tidak adanya Pejabat Definitif. Hal ini tentu sangat riskan karena berkaitan dengan penetapan dan pertanggung jawaban terkait dengan mekanisme pembahasan anggaran bersama DPRD dan pengambilan keputusan lainnya yang sangat strategis guna tetap berjalannya roda pemerintahan.
4. Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar tidak boleh tersandera secara politis oleh pihak manapun dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah yang mempimpin tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu kami menghimbau dan menyampaikan secara tegas bahwa kebijakan-kebijakan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar tidak boleh lemah, tidak dapat dikendalikan dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun diluar pemerintahan yang resmi atau sah. Apalagi sampai dengan mengabaikan kepentingan untuk masyarakat luas.
5. Seperti diketahui bersama jabatan Pj. Sekda saat ini dipegang oleh Beni Prihayatno yang dilantik pada tanggal 10 Pebruari 2025 dan telah berakhir sesuai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yaitu pada tanggal 9 Mei 2025 kemarin. Setelah diangkat menjadi Pj. Sekda Kuningan, Beni Prihayatno malah turun kasta diangkat kembali lagi tapi sebagai Plh Sekda karena belum adanya Sekda Kuningan yang baru. Otomatis setelah masa jabatan Pj Sekda berakhir maka Sekda Kuningan kembali kosong. Ironisnya pengangkatan kembali Beni Prihayatno sebagai Plh Sekda Kuningan itu juga tidak tepat dan menyalahi aturan, karena kalau Plh harus ada Sekdanya. Seharusnya yang bersangkutan diangkat sebagai Plt bukan Plh, memalukan pelatih. Ini jelas memperlihatkan bahwa tata kelola kebijakan dan pemerintahan di Kabupaten Kuningan seperti serampangan dan terkesan sangat amatiran.
6. Jabatan Sekda Kuningan Definitif tentu sangat penting. Agar tidak terjadi kevakuman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan maka Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar harus segera mengambil keputusan yang tegas dan jelas, apapun resikonya. Apalagi selain posisi jabatan Sekda Definitif, untuk jabatan Eselon II, III dan IV banyak yang mengalami kekosongan sehingga harus segera dilakukan pengisian.
7. Kehadiran Sekda definitif akan sangat membantu Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih untuk mempercepat program-program strategis termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD Kuningan 2025 demi kesejahteraan masyarakat Kuningan. Dasar Hukum terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah dan pengisian melalui Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan adalah berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.
8. Terdapat juga Surat Edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah dan akan kosong yang harus segera diisi. Maksud dan tujuan dari Surat Edaran itu adalah dalam rangka menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pelaksanaan sistem merit di Instansi Pemerintah serta mengantisipasi adanya kekosongan jabatan.
Oleh karena itu sangat perlu segera diambil kebijakan dalam pengisian kekosongan jabatan Sekda Definitif di Kabupaten Kuningan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan diharapkan tidak dipolitisasi oleh siapapun. Sudah seharusnya dipisahkan dulu antara kepentingan politik dan berjalannya roda pemerintahan secara profesional guna melayani masyarakat. Saatnya menjadi negarawan.
Kuningan, 20 Mei 2025
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal